Petahana Hanya Cuti, Dewan Wajib Mundur

Selasa 07-01-2020,14:55 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

MUKOMUKO RU – Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU RI, Wahyu Setiawan menyatakan, calon petahana wajib cuti, jika kembali maju dalam Pilkada. Baik itu petahana dengan posisi sekarang sebagai bupati, maupun sebagai wakil bupati. “Ini sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Petahana yang mencalonkan diri dan sudah ditetapkan sebagai calon, harus cuti di luar tanggungan negara,” tegasnya. Ia mengatakan, tidak banyak yang berbeda dari Pilkada sebelumnya, pada pelaksanaan Pilkada 2020 ini. Perbedaan yang menonjol untuk Pilkada serentak 2020, KPU RI akan menerapkan dan melaksanakan rekap elektronik atau e-rekap. Ini diluncurkan, untuk menyederhanakan proses. “Termasuk didalamnya untuk melakukan efisiensi. Regulasi lebih lanjut terkait teknis Pilkada, nanti akan ditetapkan,” katanya. Ia tidak menampik, peraturan-peraturan yang dibuat KPU, bisa berubah sebab apa yang sudah ditetapkan KPU, dibuka peluang untuk bisa digugat. Dan ini bukan hanya untuk KPU tapi juga dialami pemerintah. Dengan diajukan pengujian ke Mahkamah Konstitusi (MK). “Seperti larangan Caleg dari napi Tipikor. Sudah ditetapkan KPU dan Undang-Undang. Diuji di MK dan berubah. Ini menandakan aturan KPU bisa berubah-ubah. Prinsipnya, kita berupaya melayani peserta Pemilu sebaik-baiknya,” jelasnya. Setiap rencana dan keinginan KPU, kata dia, tidak bisa langsung direalisasikan sebab pihaknya akan menyusun aturan apapun, harus konsultasi dengan pemerintah dan DPR. “KPU tidak bisa buat aturan sendiri tapi harus konsultasi dengan pemerintah dan DPR. Ini butuh waktu lama sehingga tidak serta merta yang diinginkan KPU, bisa langsung dilaksanakan,” pungkasnya. Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Mukomuko, Irsyad mengaku, masih mengikuti aturan lama. Bahwa untuk anggota DPRD yang maju di Pilkada maka wajib mengundurkan diri dari jabatan tersebut. Dan ini juga berlaku bagi pegawai negeri sipil. “Soal PNS ataupun anggota dewan tidak perlu mundur, itu baru wacana. Sekarang, harus mundur semuanya karena belum ada perubahan, KPU masih mempedomani aturan-aturan yang diterapkan pada Pilkada sebelumnya,” urainya. (rel)

Tags :
Kategori :

Terkait