KPU Proses Jalur Perseorangan

Senin 06-01-2020,11:20 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

ARGA MAKMUR RU - Tahapan pemilihan kepala daerah, segera dimulai dari jalur perseorangan. Dalam selentingan kandidat bakal calon, kabarnya ada yang bakal melaju ke gelanggang pilkada jalur non parpol itu, meski relatif memiliki syarat cukup berat. Divisi Hukum KPU Bengkulu Utara (BU), Suwarto, SH, menegaskan pendaftaran jalur perseorangan akan didahului dengan penyampaian syarat-syarat dukungan kandidat bakal calon. \"Jadwalnya dimulai 19 hingga 26 Februari 2020,\" kata Suwarto, kemarin. Berdasarkan, penetapan jumlah Dukungan Minimum persyaratan calon perseorangan untuk Pilkada Bupati dan Wakil Bupati untuk Bengkulu Utara, bakal calon wajib memiliki dukungan KTP sebanyak 21.012 lembar. \"Untuk sebaran dukungan hanya basis kecamatan dengan paling sedikit 50 persen dari jumlah kecamatan di di daerah ini diputuskan tersebar dalam 10 kecamatan,\" pungkasnya atas putusan yang dibuat KPU BU pada 26 Oktober 2019 itu. (bep)

Tags :
Kategori :

Terkait