ARGA MAKMUR RU - Mutasi ASN di momen pilkada, tak lagi bebas dilakukan kepala daerah. Ini terkait dengan larangan-larangan bagi kepala daerah yang mencalonkan diri ke gelanggang pilkada, terhitung 6 bulan sebelum jadwal penetapan calon. Bahkan, sanksi diskualifikasi sebagai calon kepala daerah pun menjadi ancamannya. Ketua Bawaslu BU, Hj Titin Sumarni, SH mengatakan, dasar hukum atas perihal tersebut di antaranya UU Nomor 10 Tahun 2016, perubahan kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi UU. Dalam aturan turunannya juga ada Peraturan KPU RI Nomor 15 Tahun 2019, tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota tahun 2020. “Sesuai tahapan, penetapan calon itu di tanggal 8 bulan Juli. Jika ditarik mundur, maka di tanggal 8 Januari 2020, incumbent dilarang melakukan mutasi jabatan ASN lagi,\" kata Titin, kemarin. Menindaklanjuti aturan itu, Bawaslu, kata dia, sudah melayangkan surat imbauan kepada pemerintah daerah, pada 14 Oktober lalu. \"Sanksinya didiskualifikasi sebagai calon kepala daerah. Dalam situasi tertentu, mutasi atau pengisian pejabat tetap bisa dilakukan. Namun harus mendapat izin Menteri Dalam Negeri,\" pungkasnya. (bep)
Bawaslu Warning Soal Mutasi
Senin 06-01-2020,09:23 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :