Lagi, Guru Ngaji jadi Pelaku Asusila

Sabtu 04-01-2020,09:27 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

ARGA MAKMUR RU - Aksi asusila dengan pelakunya orang dekat, kembali terjadi. TO, pria beristri umur 34 tahun, tengah jadi bahan perbincangan. Moralnya, tak sesuai dengan profesinya. Guru mengaji. Guru tak bermoral itu, saat ini sudah ditangkap Polsek Padang Jaya dan ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman 15 tahun penjara. Perangai oknum guru cabul itu, agaknya sudah menjadi rahasia umum. Khususnya, para murid yang diajarnya. Diduga, berperan sebagai guru ngaji, pelaku memanfaatkan para muridnya sebagai obyek birahi liarnya. Merasa aman, praktik amoral itu nampaknya dilakoninya tahunan. Maklum, murid sekaligus korbannya diduga mendapatkan tekanan psikis dari pelaku. Kembang (bukan nama sebenarnya,red), menjadi pembuka tabir kebobrokan moral sang oknum guru ngaji itu. Awalnya bocah 14 tahun itu, enggan bercerita. Diduga korban di bawah ancaman. Murid-murid yang diduga terkungkung di bawah ancaman, akhirnya perlahan berontak. Kekesalan para murid ngaji pelaku pun menjadi cerita yang sampai ke telinga keluarga korban. Tak langsung percaya, namun akhirnya aksi pelaku terbongkar. Paman pelaku, memergoki perangai buruk oknum guru ngaji itu, saat melancarkan aksinya di belakang rumah. Tanpa babibu, oknum guru ngaji itu pun dilaporkan ke kantor polisi. Kapolres BU AKBP Anton Setyo Hartanto, S.IK., MH melalui Kapolsek Padang Jaya, Iptu Didik Mujianto, tak menyangkal soal laporan pelecehan anak di bawah umur itu. Laporan, kata dia, diterima polisi Kamis (2/1). Keluarga korban menjadi pelapor. \"Korban mengaku, perbuatan terlapor itu terjadi sejak 2018 dan terakhir pada Kamis (19/12). Tengah malam,\" ungkap Kapolsek, kemarin. Disinggung soal kabar adanya korban lain? Didik mengaku tengah melakukan pemeriksaan mendalam. Hanya saja, berdasarkan bukti-bukti dan keterangan korban, pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka. Oknum guru ngaji itu, terancam jerat pidana yang diatur dalam pasal 82 Ayat 1 dan Ayat 2 Jo Pasal 76 Huruf E UU RI No 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. \"Ancaman maksimalnya 15 tahun penjara,\" pungkasnya. (bep)

Tags :
Kategori :

Terkait