Belum Cukup Umur, Nikah Bersyarat

Jumat 03-01-2020,14:07 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

ARGA MAKMUR RU - Sebagai upaya menekan angka perceraian yang makin marak, Kementrian Agama (Kemenag) BU menerapkan aturan untuk mematangkan usia pernikahan sesuai standar yang ditetapkan oleh pemerintah. \"Jika sebelumnya diusia 16 tahun sudah boleh dinikahkan, setelah keluarnya aturan baru maka usia ideal pernikahan berada diangka 19 tahun dan kita akan mengikuti aturan tersebut,\" jelas Kakan Kemenag BU, H Heriansyah, S.Ag. Aturan pemerintah yang akan berdampak dengan kurangnya angka perceraian, pihaknya akan menerapkan pernikahan bersyarat jikapun ada calon mempelai yang akan melangsungkan pernikahan di bawah usia standar pemerintah. \"Sama seperti sebelumnya, jika calon mempelai belum mencukupi standar usia pernikahan maka kami berlakukan pernikahan bersyarat yang diketahui dan disetujui oleh kedua orangtua calon mempelai,\" tambahnya. (mae)

Tags :
Kategori :

Terkait