PUTRI HIJAU RU - Hampir seluruh Puskesmas di Kabupaten BU, mendapatkan kucuran anggaran yang nilainya cukup funtastis atau hampir setara dengan Dana Desa (DD) yang dikemas dalam Biaya Operasional Kesehatan (BOK). Alokasi BOK ini menjadi sorotan seluruh pihak dalam pengelolaan dan realisasinya di lapangan. Konkretnya, Ketua Komisi I DPRD BU, Febri Yurdiman, SE menegaskan, dana BOK setiap Puskesmas harus dikelola maksimal guna mendukung penyelenggaraan layanan kesehatan yang menjadi bagian dari fokus pemerintah daerah dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat di seluruh wilayah kerja Puskesmas. Febri mengatakan, dengan fungsi lembaganya, Ia akan memelototi penggunaan dana BOK Puskesmas ini. Ditegaskan Febri, dana BOK non gaji yang dikucurkan ke Puskesmas melalui jaringannya, bertujuan untuk menunjang operasional setiap Puskesmas dalam menyelenggarakan pelayanan kesehatan promotif, preventif, pengendalian penyakit, promosi kesehatan dan sebagainya. Ditegaskan pula oleh Febri, tolak ukur keberhasilan penggunaan dana BOK, bisa dilihat dari keberhasilan Puskesmas dalam membantu pemerintah menurunkan angka kematian ibu, bayi dan balita, memperbaiki status gizi bayi dan balita, menurunkan kasus penyakit yang dapat dicegah melalui imunisasi dan sebagainya. Oleh karena itu, lanjut Febri, melalui dana BOK pemerintah bermaksud meningkatkan peran dan menjadikan Puskesmas sebagai pusat pemberdayaan berwawasan kesehatan. Sesuai aturan, pemanfaatan dana BOK harus sesuai dengan Lokakarya Mini (Lokmin) yang dilaksanakan secara rutin oleh Puskesmas. Bahkan dalam satuan biaya jenis kegiatan pelayanan kesehatan yang dibiayai oleh BOK, harus mengacu pada Peraturan Daerah (Perda). \"Saya punya data BOK di setiap Puskesmas, nilai tidak sedikit. Kami dari Komisi I mengawasi penggunaan anggaran itu. Dengan harapan, dana yang diberikan daerah kepada Puskesmas ini, benar-benar berfungsi untuk membantu pemerintah dalam meningkatkan pelayanan kesehatan terhadap masyarakat. Khususnya dalam hal pencegahan atau preventif sehingga desa yang berkolaborasi dengan Puskesmas untuk mencegah masalah kesehatan, tidak usah sungkan dan memikirkan biaya operasional,\" terang politisi muda ini. Ditambahkan politisi Perindo ini, pengelolaan dana BOK telah diatur dalam Permenkes tahun 2011. Bahwa dana BOK, pengawasan tekhnisnya berada di Dinas Kesehatan, untuk ketentuan auditnya berada di bawah pengawasan Inspektorat dan sesekali, juga melibatkan BPK. \"Kurang lebih aturan ini seperti dana BOS sekolah sehingga penggunaanya harus bisa dipertangungjawabkan. Dalam konteks ini, kami (DPRD) tidak mengawasi secara tekhnis maka kami berharap kepada eksekutif khususnya melalui Dinas Kesehatan, turut serta mengontrol pengelolaan BOK di setiap Puskesmas. Akan tetapi, kami dari lembaga akan melakukan evaluasi terhadap penggunaan dana BOK Puskesmas guna mengetahui manfaat pengalokasian dana BOK pada masyarakat dan khususnya pemerintah daerah,\" demikian Febri.(sig)
Anggaran Besar, Dewan Pelototi Pengelolaan BOK Puskesmas
Jumat 03-01-2020,13:51 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :