Kontraktor Singgung “Chemistry” Pilkada 2015

Kamis 02-01-2020,14:45 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

ARGA MAKMUR RU - Jejak politik hingga hadirnya PT Permada Tri Karya di kancah lelang proyek Kabupaten Bengkulu Utara (BU), agaknya memiliki korelasi dengan momentum tahun politik 2015 silam. Pentolan perusahaan jasa konstruksi yang tengah menggugat Pemda BU itu dijalur perdata itu, sedikit demi sedikit mulai membongkar jalan masuk perusahaannya di daerah ini yang berujung dengan kemelut hingga dugaan gratifikasi dan tengah dilapor ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu. Hadi Sujono, Penggugat di perkara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Arga Makmur melalui Kuasa Hukumnya, Ruben Panggabean, SH, MH, memperlihatkan sikap tanpa beban dalam kemelut yang tengah bergulir di pengadilan hingga tak menutup kemungkinan dibidik pula oleh aparat penegak hukum, terkait nuansa korupsi yang terjadi. Ruben mengamini, kliennya yang memiliki \"chemistry\" dengan pentolan daerah ini tersebut. Hubungan itu, kata dia, dari hubungan primordial hingga proses politik di tahun 2015 yang merupakan momen pemilihan kepala daerah (pilkada). \"Klien kami memiliki hubungan yang sifatnya historis yang berakar lantaran satu kampung,\" ungkap Ruben yang dalam penelusuran Radar Utara, ternyata Hadi Suyono merupakan pengusaha kelahiran Kisaran, Medan, Sumatera Utara (Sumut). Sama dengan identitas Bupati Mian. Meski tak menjelaskan dengan gamblang, peranan kliennya. Ruben mengamini, jika Hadi Suyono sendiri relatif aktif dalam jaringan politik di tahun 2015 yang berakhir dengan kemenangan Mian bersama dengan Wakilnya, Ari Septia Adinata sebagai kepala daerah oleh KPU ketika itu. Dengan background pengusaha jasa konstruksi, Ruben sendiri menilai hal yang masuk akal, ketika kliennya ingin turut serta dalam pelaksanaan pembangunan di daerah. \"Dengan cara turut serta dalam proses tender, hingga menjadi pelaksana pengerjaan proyek Bendungan Sengkuang,\" bebernya. Entah merujuk pada hitungan apa? Ruben sendiri mengungkap, berbekal reputasi kliennya yang berjejer sebagai \"pemain lama\" pengusaha jasa konstruksi di Kawasan Pantai Timur Lintas Sumatera Asahan, Labuhan, Batubara (ASLAB), paket proyek DAK dengan nilai Rp 4,9 miliar dinilainya tak masuk akal. Ditambah dengan pemutusan kontrak sepihak, advokat dari kantor pengacara yang khusus menangani sengketa perdata dan tanah itu, menegaskan langkah hukum perdata merupakan salah satu upaya serius yang dilakukan pihaknya. \"Apakah ada indikasi tipikor? kita dukung KPK mengusutnya,\" tegas Ruben. Bupati BU Ir H Mian sendiri, menolak berkomentar atas substansi permasalahan yang tengah menyedot sorotan publik luas itu. Dia hanya menegaskan, menyerahkan persoalan ini sepenuhnya melalui jalur pengadilan.  \"Nanti itu di pengadilan. Sudah ya,\" singkatnya saat ditanya wartawan dalam wawancara doorstop di kawasan Ketahun, beberapa waktu lalu. (red)

Tags :
Kategori :

Terkait