Tak Sanggup Bayar, Bisa Turun Kelas

Kamis 02-01-2020,14:27 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

ARGA MAKMUR RU - Terkait kenaikan iuran Badan Penyelanggara Jaminan Kesehatan (BPJS) yang mencapai 100 persen dari iuran sebelumnya, bagi peserta layanan yang merasa keberatan dapat melakukan proses penurunan kelas layanan, melalui program Perubahan Tidak Sulit (Praktis). Dimana peserta BPJS bisa turun kelas sesuai dengan kemampuan yang dimiliki dan proses penurunan kelas ini bisa dilakukan dimanapun. \"Bagi peserta yang keberatan bisa melakukan penurunan kelas, agar kepesertaan layanan ini bisa tetap berjalan dan tidak menyulitkan peserta sendiri,\" jelas Kepala BPJS Bengkulu Utara, Nanang Jayadi, S.Kep. Mekanisme penurunan kelas ini bisa dilakukan tanpa syarat minimal 1 tahun, tanpa ada persyaratan khusus, bisa dilakukan dalam kondisi non aktif atau menunggak, serta bisa dilakukan melalui aplikasi JKN mobile, BPJS center, mobile CS dan kantor cabang dari BPJS. Itu artinya bagi peserta yang menunggakpun bisa tetap melakukan penurunan kelas, tanpa harus terlebih dahulu melunasi tunggakannya, namun tetap harus adanya kesadaran dari peserta BPJS. \"Di Praktis ini tidak ada syarat atau ketentuan khusus, selain itu penurunan kelas juga bisa dilakukan secara langsung dalam artian untuk peserta kelas I yang ingin langsung turun ke kelas III bisa langsung tanpa harus ke kelas II terlebih dahulu,\" tambahnya. Disinggung mengenai sinkronisasi dari BPJS sendiri untuk Jampersal, dirinya mengaku tidak bisa memutuskan dan sesuai dengan indikasi medis, karena persyaratan klaim Jampersal ini sendiri juga harus disertakan dengan persyaratan dan pemeriksaan dari awal kehamilan. \"Jampersal bisa digunakan tapi harus sesuai dengan indikasi medis, karena untuk kelahiran normal sendiri bisa dilakukan difaskes pertama, terkecuali jika ada tindakan medis lanjutan maka pihak BPJS akan menyinkronkan Jampersal dengan layanan yang diperlukan,\" jelas Nanang. Sementara itu di tahun 2020 ini, pihak Dinas Kesehatan (Dinkes) Bengkulu Utara akan mengajukan bantuan anggaran untuk Jampersal dengan besaran mencapai angka 4 Miliar, dan nantinya akan diperuntukan untuk pelayanan dasar dan rujukan. Selain itu kadis Kesehatan, Samsul Maarif, SKM, M.Kes berharap semua pengguna Jampersal dapat mengikutu prosedur yang telah ditetapkan dengan melakukan pemeriksaan rutin dari awal kehamilan. Jikapun membutuhkan rujukan ke rumah sakit pasien sendiri harus menyiapkan buku KIA atau bukti pemeriksaan, KK dan identitas diri lainnya. \"Kita masih akan mengajukan Jampersal ditahun ini dengan nominal anggaran sebesar Rp. 4 M dan kami harap masyarakat bisa mematuhi aturan yang telah ditetapkan, agar klaim layanan ini sendiri bisa lebih optimal,\" pinta Kadis. (mae)

Tags :
Kategori :

Terkait