Orang Miskin Dilarang Sakit

Selasa 31-12-2019,10:17 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

  • Iuran BPJS Kelas III Rp 42 Ribu, Tunggakan Rp 8,9 M
ARGA MAKMUR RU - Berdasarkan Peraturan Presiden No 75 tahun 2019, Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) akan memberlakukan penyesuaian iuran JKN-KIS atau kenaikan iuran yang wajib dibayar oleh peserta layanan kesehatan ini plat merah ini, terhitung awal tahun 2020 mendatang. Peraturan ini berlaku untuk semua peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau Bukan Pekerja (BP) mandiri yakni untuk kelas I dari Rp 80.000 menjadi Rp 160.000, untuk kelas II dari Rp 51.000 menjadi Rp 110.000 dan kelas III dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000. \"Penyesuaian iuran akan mulai kita terapkan pertanggal 1 Januari 2020 mendatang, berlaku untuk semua peserta mandiri terutama yang ada di Kabupaten Bengkulu Utara,\" jelas Kepala BPJS Bengkulu Utara, Nanang Jayadi, S.Kep. Bukan hanya penyesuaian iuran, tahun depan, kata dia, mekanisme pembayaran juga akan menggunakan sistem autodebet yang ditujukan untuk kemudahan para peserta layanan kesehatan dalam pembayaran kewajiban perbulannya. Nantinya, kata Nanang, BPJS akan bekerjasama dengan Bank rekanan serta melalui aplikasi mobile JKN, langsung melakukan pemotongan saldo perbulan untuk pembayaran kewajiban peserta. \"Kita ingin meminimalisir tingginya tunggakan dari peserta layanan kesehatan sehingga secara otomatis saldo akan dipotong untuk pembayaran iuran yang menjadi kewajiban mereka,\" tambahnya. Sistem autodebet ini berlaku, masih Nanang, untuk semua pengguna layanan baik yang baru terdaftar maupun peserta yang memang sudah lama. Nantinya, untuk proses pendafataran rekening akan difasilitasi oleh BPJS dan peserta bisa melengkapi persyaratan yang dibutuhkan, mulai dari menyediakan foto copy KTP, foto Copy KK dan foto copy buku tabungan peserta. \"Tahun 2020 mendatang bukan hanya penyesuaian iuran yang kita berlakukan, namun sistem autodebet juga akan diberlakukan,\" tukasnya.
  • Tunggakan BPJS Mencapai 15 M
SEMENTARA itu, hingga tanggal 9 Desember 2019, tercatat tunggakan peserta BPJS di Kabupaten Bengkulu Utara, sudah mencapai angka Rp 15.337.294.000 dari total peserta layanan berjumlah 28.363 peserta. Ironisnya, dari total tunggakan ini, terbanyak memang berada pada golongan peserta layanan kelas III yang nota bene didominasi oleh kalangan warga yang berada pada kelas ekonomi menengah ke bawah dan mencapai angka Rp 8,9 M dengan jumlah peserta sebanyak 22.382. Kepala BPJS Bengkulu Utara, Nanang Jayadi, S.Kep menyatakan, jumlah tunggakan ini sebenarnya sudah mengalami penurunan dibanding dengan Agustus lalu. Hanya saja, kata dia, karena ada yang bayar dan ada yang tidak membayar sehingga jumlah tunggakan terkesan tetap membengkak. Bahkan Nanang mengaku, pihaknya telah melakukan upaya penagihan dan pemberitahuan kepada peserta mengenai tunggakan yang wajib diselesaikan, namun faktanya, angka tunggakan itu masih tetap bertahan. \"Angka yang kurang lebih sama dengan Agustus lalu dan upaya penagihan sudah kami lakukan, memang belum ada perubahan yang signifikan,\" bebernya. Pihaknya tetap menghimbau kepada masyarakat yang tergabung dalam keanggotaan JKN KIS, untuk menyelesaikan kewajibannya sehingga sistem ini bisa berjalan terutama berkaitan dengan layanan kesehatan. \"Kita imbau untuk sesegera menyelesaikan kewajiban yang menjadi tanggung jawabnya,\" tukasnya. Sementara itu, salah seorang pemuda Putri Hijau, Buyung Irawan mengatakan, kenaikan atau penyesuaian tarif BPJS ini merupakan bagian dari penderitaan masyarakat ekonomi lemah. Pasalnya, kata dia, fakta yang terjadi di lapangan selama ini, warga kurang mampu itu dipaksa untuk menjadi peserta BPJS mandiri karena tak diakomodir oleh program jaminan lain oleh pemerintah. Dapat dibayangkan, kata dia, dipaksa mendaftar mandiri dengan iuran Rp 25 ribu (Kelas III), pun harus tertunggak bertahun-tahun karena tak mampu membayar apalagi ada penyesuaian menjadi Rp 42 ribu. \"Ya, balik lagi ke istilah masyarakat kita selama ini. Orang miskin dilarang sakit, itu saja intinya. Fakta di lapangan, semua sudah tau apa yang sebenarnya terjadi dan BPJS sudah mengakui tunggakan terbesar dari kelas III. Kita mau ngomong apalagi,\" kesalnya. (mae) Besaran Penyesuaian Iuran JKN-KIS Tahun 2020 Kelas I dari Rp 80.000 menjadi Rp 160.000/perbulan Kelas II dari Rp 51.000 menjadi Rp 110.000/perbulan Kelas III dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000/perbulan Rincian Tunggakan peserta BPJS di Kabupaten Bengkulu Utara: Kelas I 1.649 peserta Rp 2.569.039.165 Kelas II 4.332 peserta Rp 3.832.351.390 Kelas III 22.382 peserta Rp 8.935.903.465 Total 22.382 peserta Rp 15.337.294.020
Tags :
Kategori :

Terkait