Waktu Dipenjara Empat Napi, Dipotong

Senin 30-12-2019,11:50 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

ARGA MAKMUR RU - Berkah Natal dirasakan empat warga binaan di Lapas Klas II B Arga Makmur. Keempat narapidana itu, mendapatkan remisi hari besar keagamaan yang sudah disetujui Kanwil Kemenkumham Provinsi Bengkulu. Kepala Lapas, Yurdani, SH, menyampaikan remisi Natal, diterima oleh empat orang warga binaannya itu. Seluruhnya, kata Yurdani, mendapatkan potongan masa tahanan sebanyak satu bulan. \"Keempatnya, warga binaan dari kasus pidana umum. Salah satunya, pencurian,\" ujar Yurdani dihubungi RU, kemarin. Hanya saja, dalam remisi itu, tak ada napi yang langsung bisa menghirup udara bebas. Pasalnya, kata dia, masa tahanannya relatif masih panjang. \"Remisi hari besar keagamaan, menjadi kerja periodik tahunan lapas. Selain memberikan pembinaan, mulai dari skil hingga spiritual,\" pungkasnya. (bep)

Tags :
Kategori :

Terkait