Jelang Penuntasan DD/ADD 2019, Desa Diwarning

Jumat 27-12-2019,15:31 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

PADANG JAYA RU - Jelang tutup tahun anggaran 2019, yang bertepatan dengan penyelesaian realisasi dana desa dan alokasi dana desa (DD/ADD) tahun 2019, Pendamping Desa Kecamatan Padang Jaya mewanti-wanti desa agar pekerjaaan fisik maupun non fisik dapat dituntaskan di 31 Desember 2019. Pasalnya, pemerintah desa berpotensi tersandung persoalan hukum apabila masih melakukan kegiatan tahun 2019 pada bulan Januari 2020 mendatang. Pendamping Desa Teknik (PDT), Reko Wardana yang bertugas di Kecamatan Padang Jaya saat menghadiri kegiatan Musyawarah Rencana Pembangunan Desa Tanah Tinggi belum lama ini menegaskan, penyerapan anggaran desa secara administrasi serta tahapan pencairan terakhir pada Desember 2019. \"Jangan ada kegiatan lewat tahun, apabila terkendala, silakan masukkan ke SILPA,\" ungkapnya. Ditambahkan Reko, secara aturan hal ini sudah jelas sehingga jika desa tetap nekat melakukannya, justru akan menjadi temuan pelanggaran dan diberi sanksi pengembalian dana. \"Dalam aturan jelas, silakan dikerjakan cepat, sehingga tidak terjadi kesalahan saat adanya pemeriksaan oleh Inspektorat maupun BPK,\" lanjutnya. Namun begitu, Reko membeberkan, masih ada waktu selama satu bulan untuk pelaporan pekerjaan fisik yang sudah rampung pada akhir tahun, yakni hingga Januari 2020 mendatang. \"Untuk laporan finishing terahir 31 Januari 2020,\" demikian Reko. (sir1)

Tags :
Kategori :

Terkait