Diduga Fee Proyek, Ganti Rugi Lahan Tak Tuntas

Sabtu 21-12-2019,11:48 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

  • Pemda BU Terkesan Abaikan SDM Lokal
TAP RU - Pengakuan kontraktor atas adanya pinjaman uang senilai Rp 600 juta yang diduga sebagai fee proyek dalam pembangunan bendungan irigasi di Desa Sengkuang, Kecamatan Tanjung Agung Palik (TAP) Kabupaten Bengkulu Utara, pada tahun 2017 lalu, diduga telah berimbas pada persoalan ganti rugi lahan dan tanam tumbuh di lingkungan pembangunan bendungan, yang hingga saat ini tak kunjung dapat terselesaikan. Kepala Desa Sengkuang, Halimunasir ketika dikonfirmasi RU mengatakan, masih ada 2 orang pemilik lahan yang belum mendapatkan ganti rugi, atas kerusakan lahan dan tanam tumbuh selama proses pengerjaan proyek bendungan tersebut berlangsung. \"Yang sudah mendapatkan ganti rugi lahan itu Hamri dan Wulandari. Sementara itu, yang belum diganti rugi atas nama Jaksa dan Zainal,\" ujar kades. Tuntutan adanya proses ganti rugi lahan tersebut dilakukan lantaran pada saat pengalihan arus sungai, lahan milik Jaksa dan Zainal terdampak erosi yang mengakibatkan lahan perkebunan dengan panjang 70 meter x lebar 10 meter beserta tanaman berupa sawit dan kayu bawang milik Zainal hanyut terbawa arus sungai. Begitu juga nasib lahan perkebunan milik Jaksa, lahan seluas 15 meter dan panjang 20 meter beserta tanaman sawitnya juga tidak terselamatkan akibat pengalihan arus sungai proyek bendungan sengkuang tersebut. \"Tapi untuk total tanam tumbuh yang rusak jumlahnya berapa saya lupa. Tapi nanti akan saya tanyakan lagi ke warga saya tersebut,\" jelas kades. Menyikapi atas persoalan itu, kades mengaku, berdasarkan pengaduan warganya pada saat pelaksanaan pembangunan bendungan berjalan, pihaknya pernah menyampaikan tuntutan tersebut kepada pihak kontraktor. Hanya, saja mereka menolak dengan alasan anggaran sudah tidak ada.  \"Mereka bersikukuh, kerusakan lahan tersebut bukan karena pengalihan arus. Sementara itu, realita yang terjadi jelas kerusakan lahan warga ini akibat dari pengalihan arus sungai,\" tandas kades.
  • MoU Pengacara Lokal Diteruskan Tahun Depan
SEMENTARA ITU, munculnya pengacara luar daerah di kancah pendampingan hukum Pemda Bengkulu Utara (BU), menciptkan kesan pemda tak menghormati keberadaan SDM di daerah. Padahal, di awal tahun 2019 diketahui daerah sudah menggandeng dengan menjalin MoU dengan salah satu kantor pengacara lokal. Hanya saja, pendampingan hukum beralih ke Kantor Advocate Legal Consultant & Mediator yang berdomisili di Gedung Binasari, Jalan Veteran Nomor 202, Kota Yogyakarta. Kabag Hukum Pemda BU, Usman Wahid Siregar, SH, ketika dikonfirmasi Radar Utara menerangkan, daerah sudah menjalin MoU juga dengan kantor hukum yang menangani kemelut perdata. Kerjasama pendampingan itu sendiri, dilakukan di bulan September 2019 yang akan menggunakan anggaran dari APBD Perubahan. Sementara, Kantor Hukum Ahmad Kuswandi dan rekan menggunakan anggaran yang diakomodir oleh APBD murni tahun ini. \"Jadi kita ada 2 MoU. Pertama dengan Kantor Pengacara Ahmad Kuswandi dan sudah berakhir dan di APBD-P ini menggunakan kantor hukum baru. Dia juga ada di Bengkulu kok,\" kata Usman, kemarin. Disinggung soal sorotan publik, khususnya dari para advokad daerah terkait dengan MoU dengan SDM luar? Usman tak menjelaskan gamblang alasan mengapa muncul pengacara baru di persoalan perdata bersamaan dengan sudah adanya kontrak perjanjian kerjasama yang sudah dibuat di awal tahun itu. Tapi, Usman mensinyalkan masih akan melanjutkan kontrak dengan rekanan lamanya itu. \"Kita ini kan terkendala anggaran. Nanti tahun depan, mungkin bisa dikontrak lagi,\" ungkapnya yang dalam penelusuran Radar Utara, Pemda BU mengalokasikan anggaran senilai Rp 105 juta per tahunnya dengan taksiran 3 kasus pertahun dengan anggaran pendampingan Rp 35 juta per sekali pendampingan tersebut. Sementara itu, salah satu rekanan Pemda BU yang tergabung dalam Kantor Pengacara Ahmad Kuswandi dan rekan, Boy Mahendra, SH, ketika dibincangi koran RU soal kesan adanya kontrak baru di pendampingan hukum dalam kemelut yang menyeret Pemda BU ke sengketa perdata, menilai secara umum tidak ada persoalan. Dengan nada bijak, Boy menilai itu soal kerja profesional. \"Ya mungkin soal etika dari pemda saja,\" pungkasnya. (red)
Tags :
Kategori :

Terkait