Masa Sanggah Bukan Untuk Unggah Dokumen

Selasa 17-12-2019,10:33 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

  • 44 Peserta CPNS Pemprov, Gugur
ARGA MAKMUR RU - Dengan dikeluarkan pengumuman kelulusan seleksi administrasi untuk pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kabupaten BU, Senin (16/12) kemarin. Panitia seleksi memberikan waktu 3 hari sebagai masa sanggah kepada peserta yang dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi, untuk melakukan sanggahan secara online di akun sscasn masing-masing. Hanya saja, masa sanggah ini bukan diperuntukan mengupload dokumen ataupun file yang sebelumnya, menjadi syarat pendaftaran namun lebih kepada meminta ke panitia untuk melakukan verifikasi ulang terhadap data yang sebelumnya, telah dikirim. \"Masa sanggah akan berlaku sampai tanggal 18 Desember dan kami harap kepada peserta yang tidak lulus, dapat mengambil kesempatan ini,\" jelas Kasubbag Perencanaan dan Kepegawaian BKPSDM BU, Taufiq Nur Hidayat. Ke- 93 orang pelamar dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi, kata dia, karena sebelumnya termasuk dalam kelompok Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dengan berbagai sebab, mulai dari kualifikasi pendidikan tidak sesuai, STR Kedaluarsa, tidak memiliki STR, upload berkas tidak sesuai ketentuan, tidak melampirkan surat keterangan disabilitas bagi pelamar yang mendaftar dengan menyatakan diri sebagai penyandang disabilitas serta terbanyak karena berkas fisik tidak diterima panitia sampai waktu yang ditentukan. \"Kita masih menunggu dari pelamar yang tidak lulus untuk melakukan sanggahan dan jika tidak ada yang melakukan sanggahan maka untuk pelamar CPNS di BU berjumlah 2.991 pelamar,\" tandasnya.
  • Usai Verifikasi Berkas, 44 Peserta CPNS Gugur
SEMENTARA itu, Sebanyak 44 peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang digelar Pemprov Bengkulu dipastikan gugur. Ini setelah dilakukan verifikasi berkas pendaftaran oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi, 44 peserta yang tersebut berkasnya dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dengan berbagai macam penyebab. \"Selama pendaftaran, lamaran yang masuk sebanyak 731 peserta. Setelah berkas pendaftaran peserta diverifikasi, menyisakan 687 peserta yang berkasnya memenuhi persyaratan, sebagaimana yang telah ditetapkan. Sedangkan 44 peserta lainnya sudah barang tentu dinyatakan gugur,\" ungkap Kabid Pengadaan, Pemberhentian Informasi dan Kepegawaian BKD Provinsi, Rufran, S.Sos. Menurutnya, peserta yang berkasnya dinyatakan TMS itu, diantaranya disebabkan kualifikasi pendidikan tidak sesuai, tidak mengupload ijazah atau transkip nilai, dan perguruan tinggi belum terakreditasi. \"Kemudian ada juga peserta yang melamar tenaga pendidikan, namun formasi yang diambil malah tidak dicantumkan,\" terang Rufran, Senin (16/12). Setelah verifikasi ini, lanjut Rufran, pihaknya selaku panitia seleksi CPNS masih membuka masa sanggah, terhitung sejak hari ini (kemarin, red) hingga Rabu (18/12). \"Jadi masih ada waktu bagi peserta yang dalam verifikasi berkasnya dinyatakan TMS, untuk menyampaikan protes sesuai batas waktu yang telah diberikan,\" tegas Rufran. Lebih jauh dikatakannya, sementara untuk peserta yang berkasnya dinyatakan memenuhi syarat, untuk selalu intens dalam memantau laman cpns.bengkuluprov.go.id dan sscasn.bkn.go.id. \"Salah satu tujuannya untuk mencetak kartu tanda peserta seleksi. Termasuk juga melihat jadwal dan lokasi dalam tahapan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD),\" kata Rufran. Lebih jauh dikatakannya, jika nantinya ada sanggahan dari peserta, panitia memberikan jawaban sanggahan selama 7 hari yang diumumkan Kamis (26/12). \"Untuk pelaksanaan tesnya kita belum mengetahui jadwal pasti. Hanya saja, pelaksanan tes di gelar Januari atau Februari 2020. Tes dilaksanakan di UNIB yang telah tersedia perangkat komputer sebanyak 800 unit,\" tutupnya. (mae/tux)
Tags :
Kategori :

Terkait