ARGA MAKMUR RU - Tabir soal peminjaman uang ke pengusaha kontruksi, sebagaimana diungkap oleh PT Fernanda Tri Karya senilai Rp 600 juta. Terkait gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Arga Makmur dengan Tergugat Pemda Bengkulu Utara (BU) soal proyek senilai Rp 4,9 miliar, terus mendapatkan sorotan luas. Ketua Fraksi PAN DPRD BU, Edy Putra, S.IP, kepada Radar Utara menilai, aksi peminjaman uang kepada kontraktor, lebih-lebih jika dilakukan oleh oknum pejabat, patut untuk ditelusuri secara mendalam mengenai motifnya. \"Apalagi dengan kontraktor. Tentu sangat tidak etis kesannya,\" kata Edy, kemarin. Tak hanya itu, Edy pun mendesak agar dinas terkait segera menyampaikan klarifikasi soal ini. Karena menurutnya, akan semakin menimbulkan preseden negatif dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, jika selalu bungkam apalagi menghindar. \"Karena itu, dugaan komitmen fee ini pun perlu diusut,\" tegasnya. Disinggung langkah legislatif akan kemelut yang terjadi? Edy menyampaikan, belum ada pembahasan soal kemelut yang tengah panas itu. \"Toh saat ini tengah berjalan di jalur perdata, hal ini pun perlu kita hormati,\" tukasnya. (bep)
Motif Pinjaman Rp 600 Juta Jadi Sorotan
Kamis 05-12-2019,11:46 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :