TAP RU - Temuan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2019 ini yang ganda di Kecamatan Tanjung Agung Palik Kabupaten Bengkulu Utara, merupakan persoalan yang terjadi hampir setiap tahun. Kepala Desa Sengkuang Kecamatan Tanjung Agung Palik (TAP), Halimunasir menyebutkan, jika pada tahun-tahun sebelumnya, tagihan PBB ganda dengan objek pajak yang sama, sudah terjadi dan sudah dilakukan perbaikan. \"Tahun lalu kami sudah pernah melakukan perbaikan dengan melampirkan surat keterangan jika tagihan PBB itu ganda. Tapi kenyataannya, pada tahun 2019 ini, muncul kembali PBB ganda tersebut,\" jelas kades. Ia menilai, adanya temuan PBB ganda tersebut, artinya daerah tidak pernah meng-update data PBB secara real sesuai dengan data perbaikan yang pernah disampaikan kepada daerah. \"Bukan hanya ganda. Namun ada pula yang orangnya sudah meninggal dan sudah digantikan nama anaknya tapi dalam SPPT yang diterbitkan, nama yang sudah meninggal tersebut kembali muncul,\" beber kades. Menyikapi kondisi tersebut, daerah diminta tidak banyak mengharapkan jika target PBB di desanya dengan total Rp 4.100.00 pada tahun 2019 ini, bisa tercapai seluruhnya. \"Jelas tidak bisa lunas. Karena banyak SPPT PBB yang ganda. Itu artinya, capaian PBB semestinya di bawah 4,1 jutaan untuk di desa Sengkuang. Belum lagi di desa-desa yang lain,\" terang kades. Sementara itu, Ketua Forum Komunikasi Kepala Desa (FKKD) TAP, Wisma Putra berharap, demi maksimalnya penyerapan pajak Kabupaten Bengkulu Utara pada tahun mendatang. Pihaknya berharap ada keseriusan daerah dalam melakukan pendataan objek pajak. \"Bisa kita katakan tidak sukses penyerapan PBB tahun ini. Semestinya hal itu menjadi bahan evalusasi daerah untuk melakukan perbaikan-perbaikan yang kongret agar penyerapan PBB lebih maksimal. Sebab, setiap tahun banyak sekali kesalahan data yang diterima masyarakat,\" pungkasnya. (sfa)
SPPT PBB Diduga Gunakan Data ‘Usang’
Rabu 04-12-2019,15:26 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :