BATIKNAU RU - Persoalan dana desa (DD) hingga muncul temuaan dugaan kerugian negara dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Daerah (Ipda) BU, di Desa Taba Kelintang Kecamatan Batiknau, masih berlanjut. Teranyar, kepala desa (kades) berinisial AN bersedia mengembalikan kerugian materi senilai hasil pemeriksaan tersebut. Bahkan dideadline, kerugian materi akan diselesaikan dalam kurun waktu 2 pekan kedepan. Kendati bermasalah, dipastikan transfer dana desa tahap akhir tahun 2019 tetap dapat dicairkan. Dengan catatan, kerugian materi yang sesuai hasil LHP Inspektorat benar-benar diselesaikan. Camat Batiknau, Sabani, SH dikonfirmasi RU tak menyangkal proses pertanggungjawaban pengembalian materi oleh kepala desa, tidak mempengaruhi program dana desa. Artinya, pemerintah Desa Taba Kelintang tetap dapat mengajukan usulan dan menlanjutkan program dana desa di tahun ini. \"Menghambat kegiatan dana desa, sama sekali tidak. Karena kepala desa telah menyanggupi pengembalian dana itu. Jadi jika sudah dikembalikan ke negara, tidak ada masalah dalam realisasi dana desa tahap selanjutnya. Artinya, dana desa tahap akhir tetap dapat dicairkan,\" katanya. Disinggung tenggat waktu penyelesaian temuan LHP? Sabani memastikan, hal itu tetap akan diselesaikan. Hanya saja dari hasil koordinasi, AN tetap meminta waktu hingga 2 pekan kedepan. \"Sejauh ini dia (AN, red) tetap pada pendirian. Yakni sanggup mengembalikan temuan materi itu. Kami tentu mendorong dan berharap permasalahan ini dapat segera diselesaikan. Karena kami tidak ingin, terjadi hambatan terkait menjalankan program di Desa Taba Kelintang,\" demikian Sabani. (jho)
Kades Diproses, DD Taba Kelintang Tetap Cair
Selasa 19-11-2019,09:59 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :