KETAHUN RU - Managemen PT Pamor Ganda tak menampik, proses perpanjangan izin HGU sudah berada di tangan pemerintah pusat, tinggal menunggu SK dari Kementerian. Disinggung soal tahapan perpanjangan izin HGU yang diajukannya itu, sudah melibatkan empat desa penyangga di wilayah kerjanya yang meliputi Lubuk Mindai, Talang Baru, Kuala Langi serta Pasar Ketahun. Managemen PT Pamor Ganda melalui Asisten Umum, Orlando Sirait, dibincangi RU di ruang kerjanya, Senin (4/11), memastikan bahwa tahapan tersebut sudah dilakukan. Akan tetapi, Sirait menegaskan, tahapan yang ditempuh dalam proses perpanjangan HGU, langsung dikerjakan oleh BPN bukan murni oleh perusahaan. Bahkan Sirait juga mengungkapkan, proses pengukuran ulang HGU sudah dilakukan dan pada waktu itu, lanjut Sirait, desa penyangga sudah berusaha dilibatkan namun desa tidak ada yang mau. Hingga akhirnya, kata Sirait, yang mau mendampingi proses pengukuran HGU pada waktu itu, hanya Camat. \"Itu (proses perpanjangan HGU, Red) langsung dari BPN, bukan kita (perusahaan, Red). Waktu itu, desa pada ngak mau (ikut pengukuran HGU, Red), yang mau cuma Camat. Iya Camat, juga mendampingi. Jadi perlengkapannya cuma itu saja sih. Namanya itu ekspose, itu BPN langsung, bukan urusan kita,\" terangnya. Disinggung soal persyaratan rekomendasi dari desa penyangga yang menjadi dasar pengajuan perpanjangan izin HGU perusahaan, Sirait mengungkapkan, materi yang diminta oleh BPN dari desa penyangga dalam syarat perpanjangan HGU itu, bukan dalam bentuk rekomendasi. Tetapi dokumen yang diminta adalah berupa pernyataan. Dimana dalam isi pernyataan tersebut menegaskan bahwa HGU yang dimaksud sedang tidak bermasalah. \"Kalau rekomendasi sih, bukan rekomendasi. Aturan main yang saya baca dari BPN, istilahnya tidak bermasalah tanah HGU itu. Dari pernyataan itulah yang diambil ekspose mereka (BPN). Itulah yang diminta BPN ke desa. HGU itu aturannya tetap aturan BPN dan pemerintah. Kita ibaratnya nyewa rumah kita pakai dan segala macam. Habis, baru diperpanjang lagi. Intinya, kita ikut aturan pemerintah, bukan dari kita. Apapun itu, kalau tidak dapat rekomendasi atau ACC dari Bupati dan Menteri, ngak bisa kan. Sudah semua (Rekomendasi Bupati, Red). Sesuai dengan yang disampaikan (BPN Provinsi), kemarin,\" bebernya. Di sisi lain, Sirait tidak mengetahui persis berapa jumlah total HGU yang diajukan dalam perpanjangan izin yang akan habis Desember tahun 2019 ini. Namun dulunya, luasan HGU itu kata Sirait, mencapai 2.600 hektar. \"Kalau HGU itukan dipotong untuk pinggir laut, DAS dan lainnya. Jumlah terakhir nanti, kurang tahu juga kita tapi kalau dulu ada 2.600 hektar. Apalagi untuk lahan Brimob, nah pasti susut itu. Kalau HGU kita ada dua tapi tiga sertifikat. Khusus yang saat ini ada satu sertifikat tapi untuk ke depan, kita tidak tahu berapa yang dikeluarkan BPN,\" imbuhnya. Ditanya soal upaya perusahaan dalam memfasilitasi penyediaan lahan untuk masyarakat di desa penyangganya sebesar 20 persen dari luasan HGU perusahaan yang diperpanjang, Sirait memastikan, hal tersebut sudah dilakukan. Dan keberadaan lahan 20 persen yang dimaksud bukan berada dalam HGU. \"Jadi, desa punya lahan dijatuhkan ke kita (Perusahaan, Red) jadi bapak angkatnya. Iya, pola plasma lah. Lahan itu di luar HGU dan sudah kita lakukan,\" ungkapnya. Disatu sisi, saat ditanya soal tindaklanjut atau sikap perusahaan untuk meredam empat desa penyangga yang mengaku belum dilibatkan dalam proses perpanjangan HGU, Sirait enggan berkomentar mengenai hal tersebut. \"Itu kewenangan pimpinan. Saya tidak bisa menjawabnya,\" tuturnya. Terpisah, saat dikonfirmasi, Camat Ketahun, Kadino, S.Sos, membantah keras tentang keterlibatannya dalam mengikuti proses pengukuran ulang lahan HGU milik PT Pamor Ganda. \"Camat yang mana? Ngak pernah ikut ngukur saya. Saya ngak pernah diajak ngukur, diajak rundingan saja tidak pernah. Itulah kira-kira,\" demikian Camat. (sig)
Orlando S: Kalau Tidak Dapat Rekomendasi Bupati, Ngak Bisa Kan?!
Selasa 05-11-2019,09:57 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :