Soal HGU, Bupati dan Dewan Diminta Tanggap
Kamis 31-10-2019,15:05 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi
- Roswan: Kita Pikirkan Aksi Selanjutnya!
KETAHUN RU - Ketua Serikat Tani Bengkulu (STaB), Hari Partono, mendesak Bupati BU dan jajaran anggota DPRD BU khususnya dari Komisi yang membidangi, untuk tanggap terhadap persoalan perpanjangan izin HGU yang sudah di depan mata, seperti milik PT Pamor Ganda.
Hari menyayangkan, hingga saat ini, pemerintah masih terkesan cuek terhadap gejolak yang mulai muncul dalam tahapan perpanjangan izin HGU khususnya di wilayah PT Pamor Ganda. Seharusnya, kata Hari, Bupati dan anggota DPRD dapat melakukan langkah-langkah konkret untuk memperjuangkan hak-hak dan kesejahteraan masyarakat yang sebelumnya, sudah menjadi ketentuan perusahaan untuk direalisasikan.
Hari mengaku khawatir, jika pemerintah tidak segera mengambil inisiatif atau tindakan tegas untuk memfasilitasi permasalahan izin HGU ini, gejolak yang terjadi akan semakin besar dan bisa menjadi bom waktu bagi seluruh pihak terkait.
\"Harusnya, pemerintah peka terhadap gejolak yang mulai terjadi di bawah. Jangan dibiarkan atau malah saling lempar seperti sekarang. Bupati dan DPRD harus segera bersikap untuk membantu masyarakat dalam memperjuangkan haknya. Jika kondisi ini terus disepelekan dan tidak ada upaya tegas yang dilakukan oleh pemerintah, gejolak yang terjadi akan meluas dan bisa menjadi bom waktu,\" terang Hari.
Minimal, kata Hari, langkah konkret yang bisa dilakukan oleh pemerintah adalah mendesak perusahaan untuk melakukan tahapan perpanjangan izin HGU sesuai aturan. Konkretnya, langkah pengukuran ulang HGU, wajib dilakukan oleh perusahaan yang ingin memperpanjang HGU-nya dengan melibatkan masyarakat.
Dari hasil pengukuran ulang HGU itulah, semuanya akan menjadi jelas. Tapi kalau sampai hari ini, tahapan yang dimaksud justru diabaikan oleh perusahaan. Tentu hal tersebut sudah tidak sesuai dengan azas ketentuan perpanjangan izin HGU dan wajar, jika dalam situasi saat ini masyarakat terus mendesak pihak perusahaan.
\"Langkah konkret yang bisa dilakukan oleh pemerintah saat ini adalah mengundang seluruh perwakilan desa di lingkungan perusahaan untuk bermusyawarah atau hearing. Dari musyawarah itulah, kewajiban perusahaan dan apa yang menjadi hak masyarakat, bisa didiskusikan bersama. Dan kami dari STaB, siap mendampingi masyarakat atau desa yang berada di wilayah perusahaan untuk bersama mengawal proses perpanjangan HGU sesuai ketentuan yang berlaku,\" tandasnya.
- Surati Perusahaan dan Bupati
SEMENTARA itu, Kades Talang Arah yang juga Ketua Tim Penertiban HGU PT Agricinal, Roswan Effendi mengaku, pihaknya bersama seluruh desa telah memutuskan akan melayangkan surat ke managemen PT Agricinal-Sebelat dan ditembuskan ke Bupati BU. Itu terkait tahapan perpanjangan izin HGU yang diyakini akan berakhir tahun 2020 mendatang.
Melalui surat itu, kata Roswan, pihaknya mendesak perusahaan untuk ke desa melaksanakan sosialisasi tahapan perpanjangan izin HGU yang dilakukan hingga memberikan pemahaman, soal penyediaan lahan seluas 20 persen dari jumlah HGU perusahaan yang memperpanjang HGU-nya.
Desakan ini penting disampaikan, karena polemik perpanjangan izin HGU yang ditempuh oleh perusahaan, dinantikan oleh masyarakat.
Diharapkan Roswan, melalui upaya sosialisasi itu, perusahaan dan pemerintah daerah bisa memberi penjelasan gamblang kepada masyarakat soal penyediaan lahan 20 persen untuk masyarakat itu. \"Kita sudah tanya ke BPN tapi mereka juga tidak tahu.
Sehingga kami dari desa penyangga sepakat akan berkirim surat ke purusahaan dan ditembuskan kepada Bupati, supaya perusahaan bisa mensosialisasikan aturan main penyediaan lahan 20 persen utnuk masyarakat itu,\" terang Roswan.
Diharapkan Roswan, desakan yang disampaikan oleh desa ke perusahaan itu tidak diabaikan karena sampai hari ini, baik perusahaan atau pemerintah, belum pernah memberikan penjelasan kepada masyarakat tentang penyediaan lahan 20 persen yang dimaksud.
\"Supaya jelas dan masyarakat tidak memojokan Kades. Kami beharap, semuanya bisa gamblang dan jelas sehingga tidak ada miss komunikasi dikemudian hari, antara hak masyarakat dengan kewajiban perusahaan. Kita amati responnya, kalau tidak ditanggapi, kita akan pikirkan aksi selanjutnya,\" demikian Roswan. (sig)
Tags :
Kategori :