Perda Kawasan Bebas Asap Rokok “Mandul”

Jumat 25-10-2019,10:03 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

ARGA MAKMUR RU - Meski sudah disahkan menjadi peraturan daerah, nyatanya tertib soal kawasan bebas asap rokok agaknya belum dilaksanakan maksimal di daerah. Tak pelak realisasinya, mendapatkan sorotan agar realisai atas aturan itu betul-betul dilaksanakan. Maklum, sebuah perda yang dibuat dalam tataran penyelenggaraan pemerintahan daerah, tentunya menyedot anggaran puluhan juta. \"Perlu ada penerapan perda dimaksud,\" kata Tri Luki, salah satu pegiat anti rasuah ini kemarin. Secara fungsi, perda kawasan tanpa asap rokok memiliki esensi yang sangat baik. Apalagi, kata dia, perokok pasif acap menjadi bulan-bulanan para perokok lantaran minimnya fasilitas khusus merokok itu sendiri. Meski dirinya sendiri mengaku sebagai perokok aktif, namun Tri sangat mendukung kampanye ruang bebas polusi serta kantor pemerintah yang menyediakan fasilitas khusus. \"Rokok itu bagian dari gaya hidup. Saya sendiri perokok. Namun saya sendiri mendukung, untuk memperhatikan pihak lain yang notabene bukan perokok,\" pungkasnya. (bep)

Tags :
Kategori :

Terkait