Pelaku Pembacokan Terancam dijel

Rabu 23-10-2019,09:01 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

PADANG JAYA RU - Rizki Herdani (16) warga Desa Lubuk Banyau, Kecamatan Padang Jaya, yang ditahan di Mapolsek Padang Jaya sebagai tersangka pelaku pembacokan terhadap Rizki Herdani (16) pada Minggu (21/10), masih menjalani pemeriksaan. Tersangka terancam hukuman lima tahun penjara, dikarenakan melakukan tindak penganiayaan yang menyebabkan korban mengalami luka berat. Kapolres BU, AKBP Ariefaldi Warganegara, SH, S.IK, MM melalui Kapolsek Padang Jaya, IPTU Didik Mujianto, SH, MH menjelaskan, selain telah mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sebilah parang yang diduga digunakan tersangka untuk membacok korban. Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku membacok korban karena khilaf. Dalam proses penyidikan, polisi juga akan meminta keterangan dari dua saksi korban, yang juga rekan pelaku “Pelaku terancam dijerat pasal 351 ayat (1) dan (2) KUHP, yaitu melakukan tindak penganiayaan sehingga mengakibatkan korban menderita luka berat, dengan ancaman hukum maksimal 5 tahun penjara,\" tegasnya. Diketahui, tragedi berdarah yang dialami pemuda asal Desa Rena Jaya itu terjadi sekitar pukul 23.00 WIB. Kronologis bermula Kronologis bermula saat korban dan pelaku beserta 2 orang temannya sedang asyik bercengkrama di pondok kebun. Memang saat itu, korban tengah bertandang ke pondok kebun pelaku yang berada di Desa Lubuk Banyau. Nahasnya di tengah percakapan, pelaku ternyata tersinggung atas ucapan korban. Cekcok mulut pun terjadi antara keduanya. Spontan dan tanpa diduga, pelaku mengambil sebilah parang dan langsung membacok pelaku secara membabibuta. (**)

Tags :
Kategori :

Terkait