KETUA Umum Ikatan Guru Indonesia (IGI) Muhammad Ramli Rahim mendesak pemerintah mengeluarkan peraturan yang mengatur tentang standar gaji guru honorer. Dengan aturan itu diharapkan pemerintah daerah tidak lagi membayar gaji guru honorer di bawah standar kelayakan hidup. \"Sebenarnya bukan besarannya yang penting tetapi soal logika berpikirnya. Guru honorer bukan pegawai tetap pemerintah sehingga statusnya sama dengan karyawan atau pegawai swasta yang bekerja di pemerintahan. Maka itu sebaiknya guru yang belum terangkat PNS harusnya mengikuti Upah Minimum Kabupaten/kota di tingkat PAUD hingga SMP dan mengikuti Upah Minimum Provinsi bagi guru SMA dan SMK,\" beber Ramli kepada JPNN.com, Jumat (11/10). Menurut Ramli, jika Mendikbud Muhadjir Effendy mampu membuat Permendikbud yang mewajibkan pemerintah daerah membayarkan gaji honorer setara UMK atau UMP sebelum pelantikan kabiner baru, maka itu akan dikenang sepanjang masa oleh guru-guru Indonesia. “Dan InsyaAllah akan menjadi amal jariyah mendikbud kelak. Namun, kalau niatnya hanya sebagai hiburan di ujung masa tugas, maka tentu saja, itu hanya mempermalukan diri beliau sendiri,\" ujarnya. Pemerintah tengah menggodok skema pembiayaan gaji guru honorer lewat Dana Alokasi Umum (DAU). Menyusul dengan adanya larangan penggunaan dana BOS untuk menggaji guru honorer. Di samping untuk meningkatkan kesejahteraan guru honorer yang di bawah rata-rata. Mendikbud menyebutkan usulan tersebut masih terus dibahas dengan menteri keuangan serta instansi terkait. Ada dua skema yang diusulkan mendikbud. Pertama, gaji guru honorer dihitung berdasarkan UMR. Kedua, dihitung berdasarkan gaji guru PNS masa kerja nol tahun. Menurut Muhadjir skema mana yang dipilih belum diputuskan karena masih dalam proses pembahasan. (jpnn)
Guru Honorer Mirip Karyawan Swasta, Gaji Harus Sesuai UMK dan UMP
Sabtu 19-10-2019,13:10 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :