TUBEI RU - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Lebong telah menerbitkan sebanyak 15 ribu Kartu Identitas Anak (KIA) sejak launching KIA pada Januari 2018 lalu sampai dengan Oktober 2019. Hal itu disampaikan Kepala Dinas Dukcapil Lebong, Elva Mardiana S.IP, M.Si melalui Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk Drs Rahmat Kartolo mengatakan bahwa untuk jumlah wajib KIA di 12 Kecamatan dalam Kabupaten Lebong, ditargetkan ada sebanyak 31.172 ribu, sampai saat ini per tanggal (10/10) Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil telah menerbitkan kartu KIA sebanyak 15 ribu KIA. \"Untuk target yang di intruksikan dari pemerintah itu tidak, namun jumlah wajib KIA di Kabupaten Lebong ada 31.172 ribu, dan pihaknya sudah melakukan pencetakan 15 ribu Kartu Indentitas Anak (KIA),\" ungkap Drs Rahmat Kartolo. Dikatakan Rahmat, untuk syarat pembuatan KIA adalah foto copy akte kelahiran, foto copy kartu keluarga KK, dan foto copy KTP kedua orang tua. Sebanyak 15 ribu KIA yang sudah di terbitkan tersebut pihaknya melakukan dengan jemput bola mengambil berkas di sekolah-sekolah yang di targetkan SD dan SMP yang berada di 12 kecamatan. Menurutnya, tingkat kesadaran orang tua anak dalam membuat KIA di kantor Dukcapil Kabupaten Lebong cukup tinggi. Hal itu, terlihat dari banyaknya berkas yang di antar para orang tua anak. Sedangkan, sedikit kendala dalam pembuatan kartu KIA yang dihadapi oleh pihaknya adalah NIK Ganda, dimana nomor NIK KK dan KTP banyak mengalami tidak sama, oleh sebab itu pihaknya terpaksa harus membuat KK ulang. \"Untuk pembuatan kartu identitas anak (KIA) ini diwajibkan mulai dari usia 0-17 hari, namun untuk saat ini pihaknya harus mengejar mulai dari tingkat SD dan SM,\" bebernya. Dia pun menjelaskan, bahwa pembutaan kartu KIA tersebut merupakan salah satu persyaratan bagi anak untuk masuk sekolah. \"Kartu KIA ini menjadi identitas resmi sebagai bukti diri anak dan juga merupakan data tunggal,\" jelasnya. Tambahnya, dari 31.172 Ribu jumlah wajib KIA di Kabupaten Lebong yang di targetkan Dinas Dukcapil saat ini kurang lebih 50 persen yang sudah tercapai. Dari jumlah wajib KIA di Kabupaten tersebut pihaknya tetap optimis dalam pencapaian target tersebut. \"Mudah mudahan sampai dengan akhir tahun 2019 nanti target yang telah di tetapkan di upayakan bisa tercapai,\" tukasnya. (**)
Dukcapil Terbitkan 15 Ribu KIA
Sabtu 12-10-2019,15:08 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :