Tuai Kontra, Pasal 88 Bakal ke Kemenkum HAM

Kamis 10-10-2019,12:49 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

ARGA MAKMUR RU - Alot soal pasal 88 tata tertib (tatib) hasil laporan panitia kerja (panja) di internal DPRD Bengkulu Utara (BU), hingga kini masih menuai kontra. Pantauan Radar Utara (BU), pembahasan internal tatib dan kode etik hingga tata beracara bakal dibawa ke Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham). Meski, dalam total 202 pasal untuk tatib dan 27 pasal untuk kode etik itu, nyatanya belum tuntas dibahas di internal dewan. Untuk tatib saja, pembahasannya baru sampai di pasal 165. Ketua Panja Tatib DPRD BU, Pitra Martin, ketika dikonfirmasi Radar Utara menyampaikan persoalan itu masih akan dilanjut secara internal. Belum dilanjutkannya pembahasan, kata dia, lantaran adanya agenda-agenda lembaga yang tak kalah penting, mulai dari paripurna hari jadi ibu kota kabupaten sampai dengan paripurna internal soal penmbahasan rekomendasi partai politik untuk unsur pimpinan definitif. \"Masih akan dibahas. Jika tak rampung di internal, bisa juga dilanjutkan saat harmonisasi di Badan Legislasi Nasional (BLN) Kemenkumham,\" ujar Pitra, dibincangi usai paripurna rekomendasi usulan calon unsur pimpinan definitif DPRD BU, kemarin. Disinggung soal pro dan kontra akan pasal 88 yang membuat pembahasan mandek? politisi yang masuk dalam bursa kandidat di pilkada BU itu menegaskan, Pasal 88 yang dituangkan dalam rancangan tatib itu, memiliki dasar hukum yang jelas dan lugas. Versinya, pasal itu disadur atas paparan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yakni Pasal 164. Dimana, kata dia, pasal itu menegaskan Pimpinan DPRD disammpaikan oleh partai politik setempat. \"Artinya dasar legal standingnya pun sudah jelas. Itu kita jabarkan lagi ke rancangan tatib yang tengah kita susun saat ini. Dan ini pun akan bedah dan sampaikan saat tahapan harmonisasi di Kemenkumham,\" pungkasnya. (bep)

Tags :
Kategori :

Terkait