Rembuk Budaya, Upaya Pelestarian Budaya Daerah

Kamis 10-10-2019,12:41 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

ARGA MAKMUR RU - Dalam rangka sosialisasi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang memajukan Kebudayaan daerah, Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Bengkulu Utara (BU), menggelar Rembuk Budaya. Dalam rembuk budaya ini menghadiri 3 narasumber yakni dari Balai Pelestarian Nilai Budaya (BPNB) Sumatera Barat Rois Leonard SSos, Ketua Badan Musyawara Adat (BMA), H.A Samid dan Kepala Bappeda BU, Ir. Siti Qoriah Rosdiyana. Kepala Dispendik BU, Dr. H. Agus Haryanto, SE, MM menyampaikan, kegiatan rembuk budaya ini digelar merupakan bagian dari rangkaian kegiatan mmeperingati hari jadi Kota Arga Makmur ke-43 dan dilaksanakan berdasarkan undang-undang nomor 5 tahun 2017 tentang upaya memajukan kebudayaan daerah. \"Ya giat ini kita lakukan berdasarkan UU nomor 5 tahun 2017 tentang pemajuan kebudayaan, yang bertujuan untuk melakukan pengelolaan dan pelestarian kebudayaan daerah Kabupaten BU,\" jelas Agus. Selanjutnya diharapkan, kegiatan rembuk budaya ini mendapatkan poin-poin penting kedepannya bagi kemajuan dan pengembangan budaya yang ada di Kabupaten BU. Selain itu diharapkan semua peserta dalam kegiatan rembuk stunting ini bisa memberikan ide-ide serta masukan terkait upaya untuk melestarikan budaya di BU. \"Kita disini duduk bersama untuk membahas ide yang bertujuan untuk mengembangkan kebudayaan daerah menjadi lebih baik, untuk itu semua peserta berhak untuk mengeluarkan pendapat,\" tukasnya. (mae)

Tags :
Kategori :

Terkait