NPHD Tak Tepat Waktu, KPU Provinsi Lapor ke KPU RI

Kamis 03-10-2019,09:10 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

  • Bersama 6 Kabupaten Termasuk BU
BENGKULU RU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu bersama KPU di 6 Kabupaten bakal melapor ke KPU RI, lantaran penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) tidak tepat waktu. Ini disampaikan Komisioner KPU Provinsi, Emex Verzoni, SE. Menurutnya, sesuai dengan Peraturan KPU No 15 tahun 2019 tentang tahapan, program, dan jadwal penyelenggaran Pilkada, NPHD itu semestinya paling lambat ditandatangani Selasa (1/10) kemarin. \"Hanya saja hingga batas waktu tersebut, kita di KPU Provinsi bersama 6 Kabupaten lainnya yang diagendakan juga menggelar Pilkada serentak belum melakukan penandatanganan NPHD. 6 Kabupaten yang dimaksud, Bengkulu Utara, Lebong, Rejang Lebong, Seluma, Bengkulu Selatan dan Kaur. Sedangkan KPU Kabupaten Kepahiang dan Mukomuko, sudah ditandatangani NPHD-nya,\" ungkap Emex, Rabu (2/10). Dilanjutkannya, sebagai konsekuensi tidak tepat waktu penandatanganan NPHD maka pihaknya bersama 6 Kabupaten terlebih dahulu menyampaikan laporan tertulis kepada KPU RI berkaitan dengan fakta tersebut. \"Apakah nantinya kita menarik diri sementara dari pembahasan anggaran bersama tim TAPD atau tetap melanjutkan pembahasan dan mungkin terjadi penandatanganan NPHD, tentunya kita tunggu petunjuk KPU RI,\" ujar Emex. Yang pasti, sambung Emex, terkait masalah ini, pihaknya selaku penyelenggara pasti harus menunggu regulasi terbaru dari KPU RI. Ini terpaksa dilakukan karena tahapan pembahasan anggaran dan penandatanganan NPHD, sebelumnya dideadline kemarin (Selasa, red). \"Dalam waktu dekat, kita sampaikan laporan tertulis tidak tepat waktunya penandatanganan NPHD ke KPU RI,\" tegasnya. Ditambahkan Komisioner KPU Provinsi lainnya, Eko Sugianto, SP, M.Si, belum ditandantanganinya NPHD bukan hanya dilaporkan ke KPU RI saja, tetapi juga Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). \"Dari laporan itu nantinya, kemungkinan ada petunjuk. Mengingat Pilkada serentak ini bukan hanya di Provinsi Bengkulu saja, tetapi juga secara nasional,\" ujar Eko. Lebih jauh dikatakannya, KPU Provinsi Bengkulu sebelumnya telah mengusulkan anggaran untuk Pilkadagub sebesar Rp 230 miliar. Usulan ini karena adanya kenaikan honor bagi KPPS di tingkat Kabupaten/Kota. \"Tapi usulan terakhir, jumlahlahnya tidak sampai Rp 200 Miliar. Karena KPPS hanya diberikan honor sebulan, yang usulan awal 2 bulan,\" demikian Eko. (tux)
Tags :
Kategori :

Terkait