KETAHUN RU - Hampir dipastikan, seluruh panitia pemilihan BPD di setiap desa, belum memegang salinan Perbup resmi yang mengatur juklak pengisian anggota BPD. Informasi yang dihimpun oleh RU, panitia pengisian BPD di setiap desa ini, baru dibekali atau berpedoman pada draf Perbup. Dikonfirmasi RU, Camat Ketahun, Kadino, S.Sos, tak menampik, tahapan dan proses pengisian anggota BPD di wilayah kerjanya berpedoman pada juknis yang diatur dalam Perda. Disinggung soal Perbup yang seharusnya dimiliki dan menjadi dasar hukum tahapan dan proses pengisian anggota BPD. Kadino mengaku, pihaknya belum mendapatkannya. \"Perbupnya masih di Sekda. Sementara ini, kita berpedoman pada Juknis yang ada di Perda,\" terangnya.Hal senada juga dikatakan oleh Plt Kasi Pemerintahan Kecamatan Marga Sakti Sebelat (MSS), Sutikno, SIP. Ia mengatakan sampai hari ini (kemarin,red) salinan resmi Perbup yang mengatur tentang juklak dan juknis pengisian anggota BPD, belum diterima. Namun untuk melaksanakan tahapan proses pengisian BPD, Sutikno menegaskan, pihaknya berpedoman terhadap aturan yang sudah tertuang pada draf Perbup. \"Baru draf Perbupnya. Untuk Perbup resminya, masih menunggu pengumuman dari bapak Sekda,\" terangnya. Begitu dengan yang diungkapkan oleh Kasi Pemerintah Kecamatan Putri Hijau, Gungun Gunawan, SIP. Pihaknya belum memegang salinan resmi Perbup yang mengatur tentang pengisian anggota BPD itu. Namun sesuai arahan dari pihak terkait di Pemkab BU, kata Gungun, tahapan dan pengisian anggota BPD sudah bisa dilaksanakan dengan berpedoman terhadap juknis yang ada di Perda dan draf Perbup. \"Untuk Perbup aslinanya tinggal menunggu dari bapak Sekda. Sementara ini, kita sudah bisa melaksanakan tahapan dan pengisian anggota BPD melalui Perda dan draf Perbup yang sudah ada,\" demikian Gungun.(sig)
Panitia BPD Baru Dibekali Draf Perbup
Rabu 02-10-2019,12:26 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :