Calon Kades Batal Dilantik

Selasa 01-10-2019,12:07 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

ARGA MAKMUR RU - Pelantikan hasil Pilkades serentak Kabupaten Bengkulu Utara (BU), agaknya bakal tanpa Desa Tanjung Genting Kecamatan Air Besi. Kepala desa terpilihnya, jadi obyek protes dalam laporan sengketa proses. Riki Putra, calon kades peraih suara terbanyak di desa itu, didesak pembatalan pelantikannya lantaran belum cukup umur. Kabag Pemerintahan Desa Setkab BU, Drs Sudarman, saat dikonfirmasi Radar Utara, belum memastikan bakal dianulirnya calon kades terpilih itu. Alasannya, kata dia, pihaknya masih akan melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait terlebih dahulu. \"Jadi, kami tidak bisa memastikan sikap atas laporan. Perlu tindaklanjut dulu,\" kata Sudarman, kemarin. Dia menegaskan, prosedur keberatan atas penyelenggaraan Pilkades, terbagi dalam sengketa proses dan sengketa hasil. Dalam obyek yang menjadi protes kepada pihaknya, Sudarman menerangkan, keberataan itu masuk dalam kategori proses yang dilaksanakan di tataran Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD). \"Makanya kita akan meminta klarifikasi kepada PPKD dulu. Karena berdasarkan tahapan dan petunjuk teknisnya, sudah cukup jelas soal syarat-syarat seorang bakal calon kades,\" ungkapnya, dalam pilkades yang calon petahananya kalah itu. Sekadar meninformasikan, berdasarkan Perda Nomor 5/2015 tentang Pilkades, pasal 24 menegaskan, calon wajib berumur paling rendah 25 tahun, maksimal 60 tahun pada saat pendaftaran. (bep)

Tags :
Kategori :

Terkait