GIRI MULYA RU - Perubahan status kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) menjadi Hutan Produksi Dikonversi (HPK), program Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kemen-LHK), tengah menanti realisasi. Program itu setidaknya bakal menyasar 5 kelompok tani (poktan) di Desa Suka Mulya, Kecamatan Giri Mulya. Dimana warga yang tergabung dalam kelompok, diberikan kuasa untuk mengelola area kawasan dengan tenggat waktu puluhan tahun. Pjs Kepala Desa (Kades) Suka Mulya, Mulyoto menyampaikan, usulan dari para kelompok sudah diserahkan ke OPD terkait di provinsi. Sebelumnya, sudah dilakukan sosialisasi terkait teknis pemanfaatan lahan jika legalitas peralihan kawasan hutan ditetapkan. \"Semua usulan sudah kita sampaikan. Sesuai arahan Dinas Perkebunan Provinsi Bengkulu,\" akunya. Menariknya, dari sosialisasi yang digawangi instansi terkait di provinsi. Disebutkan soal kategori tanaman yang tidak diperbolehkan digarap di zona HPK yang mencapai ratusan hektare nantinya. Dimana, imbuh dia, sama persis aturan fungsi HPT. Tanaman produksi seperti tanaman sawit dilarang keras untuk ditanam di lahan jenis ini. \"Kosekuensinya memang tidak disebutkan. Namun kecuali sawit, tanaman lain dipersilakan untuk digarap jika peralihan status hutan itu sudah jelas legalitasnya,\" tandasnya. (jho)
Zona HPK Bukan untuk Tanam Sawit
Kamis 26-09-2019,09:28 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :