Pemilihan BPD Masih Mengacu Perda ‘Lawas’

Selasa 24-09-2019,09:29 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

BATIKNAU RU - Camat Batiknau, Sabani, SH mengakui hingga saat ini tahapan pemilihan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) masih menunggu aturan yang diperkuat melalui peraturan bupati (perbup). Kendati demikian, sesuai informasi dan arahan pemerintah daerah, acuan peraturan daerah (perda) \'lawas\' tetap menjadi pedoman dalam penyelenggaraan ini. \"Perbup memang belum diterbitkan. Namun daerah sudah menegaskan, pedoman tetap berlandaskan Perda No 3 Tahun 2018 tentang Pemilihan BPD. Artinya secara teknis, sudah jelas tahapannya seperti apa,\" akunya. Kendati masih menunggu regulasi anyar daerah. Namun persiapan perlu dilakukan, salah satunya mengarahkan kepada para calon soal syarat administrasi. \"Petunjuk teknis sudah diketahui dan telah kita sosialisasikan. Namun yang pasti, tahapan baru bisa dimulai setelah ada arahan dari daerah,\" singkatnya. (jho)

Tags :
Kategori :

Terkait