Eks Napi Dilarang Nyalon BPD

Senin 23-09-2019,09:22 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

GIRI MULYA RU - Pemilihan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Bengkulu Utara, tak lama lagi akan berlangsung. Menariknya, salah satu syarat mutlak untuk calon peserta, eks narapidana (napi) tidak diberikan ruang untuk nyalon. Hal ini turut dibenarkan oleh Camat Giri Mulya, Sugimin, S.Pd. \"Salah satu syarat pendaftaran memang harus bersih dari catatan hukum. Dalam hal ini, tidak tengah tersandung hukum ataupun eks napi paling singkat 5 tahun kurungan,\" katanya. Selain syarat soal eks napi. Syarat lainnya yang perlu diketahui masyarakat, soal domisili atau tempat tinggal. Dimana, calon peserta BPD haruslah berstatus warga dusun setempat. \"Aturan bagi eks napi dengan masa pidana yang telah ditentukan itu, sudah jelas tertulis dalam petunjuk teknis (juknis) yang telah diterbitkan oleh pemerintah daerah,\" singkatnya. (jho)

Tags :
Kategori :

Terkait