ARGA MAKMUR RU - Pasal pidana dugaan perzinahan bapak dan anak kandung, siap dikenakan kepada Su (56), warga Desa Kota Bani, Kecamatan Putri Hijau, Bengkulu Utara (BU), Provinsi Bengkulu yang disangka menghamili anak kandungnya sendiri, Wi (32). Bapak sekaligus kakek atas janin yang ditaksir berumur 7 bulan itu, sampai kemarin belum dilaporkan ke polisi. Kapolres BU AKBP Ariefaldi WN, SH, S.Ik, MM melalui Kasat Reskrim, AKP Jerry Antonius Nainggolan, SH, S.Ik, menyampaikan hingga kemarin, polisi belum menerima laporan kepolisian atas dugaan tindak pidana delik aduan itu. Dia membenarkan, nuansa perzinahan bisa menjadi dasar laporan oleh istri Su yang tak lain ibu kandung sekaligus nenek atas janin yang tengah dikandung oleh Wi. \"Tapi harus dilaporkan. Karena ini delik aduan. Jika dilaporkan, bisa dijerat pasal perzinahan,\" kata Kasat, kemarin. Dia mengharapkan, kabar pengusiran pasangan yang tengah disorot publik luas atas hubungan terlarang itu, tidak sampai merembet pada aksi-aksi yang mengarah pada main hakim sendiri. Walau di sebuah komunitas terdapat norma adat yang juga harus dihormati. Hanya saja, kata dia, dinamika yang terjadi tidak sampai menyebabkan aksi-aksi fisik kepada para pelaku yang kemungkinan geram dengan prilaku melenceng itu. \"Jika memang ada keberatan, sampaikan secara prosedural. Karena negara kita sudah menyediakan fasilitasnya sebagai negara hukum,\" pungkasnya. (bep)
Bapak Hamili Anak, Polisi Tunggu Laporan
Sabtu 21-09-2019,11:23 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :