PADANG JAYA RU - Sengketa tapal batas (tabat) desa, yang melibatkan Desa Lubuk Banyau dan Marga Jaya, akhirnya berakhir. Pascamempertahankan 142 warga, soal administrasi kependudukan. Akhirnya, Pemerintah Desa Lubuk Banyau merelakan 43 Kepala Keluarga (KK) itu, secara administrasi menjadi warga Marga Jaya. Dikonfirmasi RU, Camat Padang Jaya, Syarifah Inayati, SE membenarkan hal ini. Ia mengatakan, sesuai peta wilayah memang ratusan warga itu berada di zona Desa Marga Jaya. Sehingga setelah melalui proses mediasi, kedua desa sepakat untuk saling melepaskan. \"Untuk status administrasi penduduk, masih dalam proses kepengurusan,\" katanya. Ia menambahkan, upaya untuk menemukan jalan keluar terkait sengketa ini sudah lama dilakukan. Hanya saja, lanjut dia, memang kondisinya pihak Desa Lubuk Banyau masih tetap mempertahankan status kependudukan serta batas wilayah itu. \"Semoga kedepan, sengketa batas desa ini tidak kembali terjadi. Makanya kita ingatkan, desa harus proaktif melakukan pemetaan batas desa,\" pintanya. (**)
Sengketa Batas Dua Desa Diselesaikan
Sabtu 21-09-2019,09:46 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :