Pelaku Incest Bisa Dijerat Pasal Zina

Jumat 20-09-2019,14:53 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

ARGA AKMUR RU - Perbuatan zina yang diduga terjadi antara bapak dan anak yakni Su (56) dengan Wi (32) warga Desa Kota Bani Kecamatan Putri Hijau, Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu, berpeluang melaju ke kasus pidana. Meski dengan dalih suka sama suka. Hanya saja, kasus tabu yang merusak norma agama dan sosial itu, perlu dibarengi adanya laporan kepolisian terlebih dahulu. Salah satunya, istri dari pelaku yang tak lain ibu kandung pasangan selingkuhan suaminya dan tak lain adalah anak kandungnya sendiri. Direktur Rumah Advokad, Wawan Ersanovi, SH, menyampaikan kajian hukumnya. Sembari dibarengi dengan rasa prihatin mendalam, Wawan menilai praktik degradasi moral itu, mengarah pada praktik perzinahan. \"Kasus semacam ini diatur dalam Pasal 284 KUHP tentang Perzinahan,\" kata Wawan, kemarin. Syaratnya, kata dia, harus ada laporan kepolisian. Karena dugaan perselingkuhan bapak dan anak kandung itu, masuk kriteria kasus pidana dengan delik aduan. Orang yang bisa menjadi pelapor adalah istri sah dari pasangan pria perempuan yang kabarnya tengah berbadan dua itu. \"Terlepas persoalan ini adalah praktik pidana. Namun kasus yang terjadi ini, sangat memprihatinkan jika betul-betul terjadi,\" ungkapnya. Tabir hubungan gelap bapak dan anak kandung yang sampai menyebabkan sang anak hamil itu, juga mendapatkan respon dari pemerhati perempuan dan anak, Julisti Anwar, SH. Menurut Julisti, perlu juga diselidiki adanya praktik pemaksaan atas kasus yang sudah menyeruak ke publik itu. Namun begitu, Julisti menilai praktik dis-sosial yang membuat orang mendengarnya mengelus dada itu, perlu juga disikapi serius, agar tidak menjadi preseden buruk prilaku sosial melenceng di masyarakat. \"Tidak bisa lagi menggunakan pasal dalam UU Perlindungan Anak. Karena kedua orang yang terlibat sama-sama dewasa. Jika tanpa dibarengi dengan paksaan atau ancaman, maka dugaan perzinahan yang terjadi,\" ungkap Julisti, kemarin. Disinggung soal langkah hukum sosial seperti denda adat atau cuci kampung, Julisti menilai hal itu lebih kepada memberikan sanksi sosial saja. Namun, lanjut dia, jika tanpa dibarengi sanksi hukum positif, dia khawatir akan menjadi preseden buruk di lingkungan sosial dan masyarakat. \"Cuma itu tergantung dengan pihak yang merasa dirugikan. Jika tak ada laporan, ya tidak bisa ditindaklanjuti. Karena ini delik aduan,\" pungkasnya.

  • Jika Ada Laporan, DPPPA Siap Dampingi
SEMENTARA ITU, Melihat kasus hubungan terlarang (Incest) yang terjadi di Kecamatan Putri Hijau dan cukup menarik perhatian banyak khalayak karena sampai menyebabkan kehamilan. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) BU selaku dinas yang bergerak di bidang perlindungan perempuan mengungkapkan, untuk saat ini pihaknya tidak bisa berbuat apapun karena kasus yang terjadi disini murni asusila dan tidak terdapat unsur kekerasan maupun paksaan. \"Kita belum bisa bergerak karena ini merupakan kasus asusila dan akan diselesaikan secara adat terlebih dahulu, tapi kalaupun misalnya ada kalimat ancaman atau semacamnya maka kami bisa langsung melakukan pendampingan,\" jelas Kepala DPPPA BU, Amra Juita, S.Sos, MM. Namun demikian, kalaupun ada laporan masuk baik dari korban maupun ibu korban, maka pihaknya akan siap untuk melakukan pendampingan sampai nanti anak yang dikandungan lahir. \"Jika ada laporan masuk, kita siap untuk melakukan pendampingan sampai nanti waktunya melahirkan dan pasca melahirkan,\" tambahnya. Sejauh in,i pihaknya terus berkoordinasi dengan pihak kecamatan maupun Polsek mengenai kelanjutan kasus ini, sembari menunggu tahapan penyelesaian secara adat di desa tempat terjadinya kasus incest ini. \"Koordinasi akan terus dilakukan dengan pucuk pimpinan yang ada di kecamatan dan kami siap untuk turun kalaupun memang dibutuhkan,\" tandas wanita yang pernah menjabat Kepala Perpusda ini. (bep/mae)
Tags :
Kategori :

Terkait