APIP Belum Temukan Dasar Hukum

Jumat 26-07-2019,12:11 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

ARGA MAKMUR RU - Gerak pembangunan yang melambat, terus menghantui Desa Karya Pelita Kecamatan Marga Sakti Sebelat, Bengkulu Utara (BU). Pasalnya, paceklik finansial yang sudah terjadi sejak penghujung 2017, masih berpotensi kembali berlanjut. Aparatur Pemeriksa Intern Pemerintah (APIP) Inspektorat, belum memberikan rekomendasi dalam persoalan ini. Inspektur Inspektorat Daerah BU, Ir Suharto, saat dikonfirmasi Radar Utara mengakui adanya persoalan di desa yang Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas dugaan korupsi yang menyeret kades definitifnya itu. \"Kita tengah mencari langkah-langkah dalam persoalan ini. Tentunya yang di luar dari obyek pekerjaan oleh Aparat Penegak Hukum,\" kata Suharto, kemarin. Disinggung soal rekomendasi yang bisa menjadi dasar bagi lintas sektor dalam pengucuran dana desa tahap kedua dan ketiga? Cuma, kata dia, APIP belum menemukan celah regulasi yang bisa dijadikan dasar, agar pengucuran dana desa yang sudah mendek sejak 2018 itu, bisa dilakukan di tahun ini. \"APIP pun belum menemukan dasar hukumnya. Makanya kita belum menerbitkan rekomendasi apapun untuk itu,\" pungkasnya. (bep)

Tags :
Kategori :

Terkait