MUKOMUKO RU - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Mukomuko, kembali mendapatkan kuota tambahan Pengukuran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dari Kementrian Agraria dan Tata Ruang (ATR). Adapun kuota tambahan untuk Kabupaten Mukomuko, 10 ribu bidang tanah yang saat ini, masih dalam proses lelang di Kementrian. Kuota pengukuran atau pembuatan sertifikat tanah, tersebar di 15 Kecamatan di Kabupaten Mukomuko. Kasi Infrastruktur Tanah BPN Mukomuko, Asrofi, ST menyampaikan, mekanisme pengukuran masih melibatkan pihak ketiga karena jumlah bidang tanah yang akan dikerjakan mencapai ribuan bidang. \"Pengukurannya harus dilakukan pihak ketiga atau perusahaan yang membidangi teknis pengukuran. Mengingat jumlah pengukuran terlalu banyak. Bagi warga yang tanahnya belum disertifikatkan, diharapkan dapat menyertifikatkannya,\" katanya. Selain itu, PTSL juga sebagai solusi untuk menghindari konflik lahan antara masyarakat dengan perusahaan yang kerap terjadi khususnya di Kabupaten Mukomuko. \"Dengan telah tersertifikatnya tanah itu, dapat menekankan konflik di masyarakat desa. Salahsatunya disebabkan sengketa tanah,\" tutup Asrofi. (cw1) /
BPN Mukomuko Dapat Kouta Tambahan PTSL
Jumat 26-07-2019,10:52 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :