Miris, 2 Pelajar Korban Birahi Teman Dekat
Rabu 24-07-2019,11:16 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi
- Tempo 2 Minggu di Lokasi Berbeda
ARGA MAKMUR RU - Pelecehan seksual terhadap anak patut menjadi perhatian serius di daerah ini. Masih hangat soal seks bebas antar pelajar yang terjadi di rumah korbannya, belum lama ini. Teranyar, seorang pelajar putri, sebut saja Mekar yang baru berumur 13 tahun atau setingkat SMP, kembali menjadi korban pelecehan seksual. Berawal dari kebiasaan mengakses internet, Mekar kemudian pergi bersama teman prianya, sebut saja Bedul (nama samaran,red) yang masih berumur 17 tahun. Teman pria korban, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka, pasca dilaporkan keluarga Mekar ke polisi.
Kronologi dihimpun, aksi asusila yang terjadi antara Mekar dan Bedul, mirip-mirip dengan sesama pelajar beberapa waktu lalu. Jika kasus sebelumnya, berawal dari catting di aplikasi messanger. Untuk kasus kedua yang terjadi antara Mekar dan Bedul ini, juga berkaitan dengan internet.
Diawali hari Jum\'at (19/7), Mekar beranjak dari rumahnya menuju warnet. Aktifitas ini acap dilakukan Mekar, hampir setiap harinya. Perempuan 13 tahun yang berada di wilayah kecamatan tua itu, hingga Pukl 18.00 WIB, tak kunjung kembali ke rumah. Sontak, keluarganya pun panik dan mencari Mekar. Usut punya usut, ternyata Mekar diketahui pergi bersama dengan teman prianya. Tak tanggung-tanggung, diduga memiliki hubungan khusus.
Pelajar SMP itu, nekad pergi dengan jarak cukup jauh hingga melewati setidaknya 2 kecamatan. Jaraknya lebih kurang 40 kilometer dari warnet, tempat Mekar biasa nongkrong. Di salah satu warung lotek, Mekar akhirnya menjadi sasaran birahi Bedul yang nampaknya sudah menahan hasratnya selama perjalanan. Singkatnya, Bedul melancarkan serangan birahinya. Berhasil menggagahi Mekar sekitar Pukul 01.20 WIB di salah satu pondokan, meski dibarengai dengan aksi fisik, sebagaimana dalam laporan kepolisian. Mekar, baru kembali ke rumahnya sekitar Pukul 05.00 WIB subuh. Dan keesokan harinya pun, permasalahan seks bebas ini dilaporkan ke polisi, setelah pengakuan Mekar dibongkar oleh sang ibu.
Kapolres BU AKBP Ariefaldi WN, SH, S.Ik, MM melalui Kasat Reskrim, AKP Jerry Nainggolan, SH, S.Ik, membenarkan kejadian ini. Jerry menegaskan, tersangka sudah diamanakan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka, pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, sebagaimana di atur dalam pasal 81 jo ayat 2 Sub Pasal 82 ayat 1 jo Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 35/2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
\"Ancaman maksimalnya 15 tahun penjara,\" pungkasnya. (bep)
Tags :
Kategori :