Kades KP Terancam Jadi Buronan

Selasa 23-07-2019,11:15 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

ARGA MAKMUR RU - Jaksa bakal menetapkan status kedua, untuk tersangka dugaan korupsi dana desa yang menyeret Kepala Desa Karya Pelita non aktif, Su yang dijadwal bakal kembali menjalani pemeriksaan lanjutan, pasca ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana desa. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkulu Utara (BU), Fatkhuri, SH menegaskan, pihaknya tengah menjadwalkan pemanggilan kepada tersangka. Meski tak menjelaskan waktu pasti, Fatkhuri menegaskan, pemanggilan dengan status tersangka itu akan dilakukan dalam waktu dekat. \"Usai peringatan HUT Adhyaksa ini, kita akan kembali memeriksa tersangka. Dalam waktu dekat ini,\" kata Kajari usai menjadi Inspektur Upacara HUT Adhyaksa ke 59 di Halaman Kantor Kejari BU, kemarin. Namun begitu, Fatkhuri menegaskan, langkah-langkah tegas sangat mungkin diambil oleh kejaksaan. Manakala, tersangka tak memenuhi surat panggilan pemeriksaan yang akan segera dilayangkan oleh pihaknya. Kembali Fatkhuri menegaskan, agar tersangka untuk kooperatif dalam proses penyidikan kasus dugaan korupsi dana desa Tahun Anggaran (TA) 2017 itu. \"Jika tidak kooperatif maka langkah yang lebih tegas, sangat mungkin akan kami lakukan,\" tegasnya memungkas. (bep)

Tags :
Kategori :

Terkait