ARGA MAKMUR RU - Gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) yang menempatkan 10 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Bengkulu Utara (BU) sebagai obyek gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), dirasa tetap membuat hasil pemilu 17 April 2019 untuk DPRD kabupaten aman dilaksanakan. Hari ini, KPU menjadwalkan akan menggelar pleno penetapan kursi partai politik dan juga dewan terpilih untuk Periode 2019-2024. Divisi Teknis KPU BU, Andi Perwira, S.Kep, kepada Radar Utara menyampaikan, dari hasil pencermatan dan konsultasi yang sudah dilakukan ke provinsi, penetapan kursi dan dewan terpilih akan digelar hari ini. \"Semoga lancar. Penetapannya besok (hari ini,red),\" papar Andi, kemarin. Terkait dengan gugatan atas hasil pemilu yang digelar daerah dan tengah bergulir di MK, Andi menyampaikan kalau prosesnya tengah berlangsung. KPU, kata dia, sudah mempersiapkan diri jelang gelaran sidang perdana. Dia juga menegaskan, rapat pleno yang digelar hari ini, tidak terpengaruhi adanya gugatan PHPU yang tengah bergulir di MK. \"Obyek gugatannya kan DPRD provinsi. Namun begitu, kita tetap melakukan konsultasi dulu. Hasilnya, hari ini kita akan menggelar pleno penetapan untuk DPRD kabupaten,\" pungkasnya.
- Stop Konvoi Kemenangan