PADANG JAYA RU - Informasi bagi pemilik kendaraan bak terbuka. Ancaman pidana diberlakukan, jika sengaja membawa penumpang manusia. Kapolres BU, AKBP Ariefaldi Warganegara, SH, S.IK, MM melalui Kasat Lantas, AKP, Ilham Sakti Sapriyanto, SH, S.IK didampingi Kanit Patroli, IPDA Suharno menuturkan, seperti mobil pickup yang mengangkut penumpang, akan ditindak tegas. \"Kita rutin menyosialisasikan kepada masyarakat dan kita himbau untuk tetap tidak menggunakan transportasi bak terbuka untuk mengangkut penumpang,\" imbaunya. Dia menyarankan, bagi warga yang ingin bepergian, lebih baik menggunakan angkutan umum atau kendaraan yang memang diperuntukkan untuk mengangkut penumpang. Sebaliknya, bagi mengangkut orang dengan bak terbuka akan dipidana dengan kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu sesuai dengan Pasal 303 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ), yang menyebutkan kendaraan angkutan barang dilarang mengangkut penumpang atau orang. \"Kami tidak melarang penggunaan mobil bak terbuka. Silahkan digunakan tapi jangan dipaksakan untuk mengangkut manusia. Kita khawatir ketika saat pengemudi menginjak rem mendadak, bisa membahayakan penumpang di belakang. Atau Kalau mobil terbalik dikhawatirkan akan memakan korban jiwa,\" demikian Suharno. (jho)
Mobil Bak Terbuka Angkut Penumpang, Pidana
Sabtu 20-07-2019,12:06 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :