ARGA MAKMUR RU - Nominal tak menjadi penghalang, untuk seorang kepala desa dijebloskan ke penjara. Teranyar, Rabu (17/7) sekitar Pukul 14.12 WIB, Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara (BU), mengeksekusi Ma 43 tahun, oknum Kepala Desa Dusun Baru 2 Kecamatan Karang Tinggi, Bengkulu Tengah (Benteng). Oknum kades ini, diduga melakukan korupsi dalam penyelenggaraan DD/ADD Tahun Anggaran (TA) 2017 yang merugikan negara Rp 106 juta.
Kepala Kejakaaan Negeri (Kajari) Arga Makmur, Fatkhuri, SH, melalui Humas yang juga Kasi Intel, Denny Agustian, SH, MH, menyampaikan, eksekusi oknum kades itu merupakan buah dari dukungan keluarga yang cukup kooperatif. Sehingga tak sampai melakukan penjemputan paksa yang justru akan merugikan tersangka itu sendiri.
\"Saat ini tersangka dititipkan ke Lapas Klas II B Arga Makmur,\" terang Denny kemarin.
Dari hasil penyidikan, Denny menyampaikan modus korupsi yang dilakoni tersangka selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), mulai dari kegiatan anggaran yang tak sesuai perencanaan dan didominasi praktik laporan fiktif.
\"Praktik ini menjadi tren dan terindikasi di banyak desa. Salah satu kegiatan favorit korupsi adalah pemberdayaan,\" paparnya.
Lebih jauh, Denny menyampaikan, memberikan pencermatan serius dalam pengelolaan keuangan desa. Langkah ini dilakukan, tak hanya dari sisi pelaksanaan fungsi penegakan hukum saja. Tapi korupsi dana desa ini, menyebabkan kelambatan ekonomi.
\"Mari profesional dalam pengelolaan dana desa dan transparan kepada publik,\" tukasnya. (bep)