Pilkada, Loker KPU Nyusut

Rabu 17-07-2019,13:20 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

ARGA MAKMUR RU - Ada yang beda dalam pelaksanaan pemilu kepala daerah nanti. Salah satunya, soal lowongan kerja (loker) yang acap menjadi rejeki tahunan bagi banyak orang. Salah satunya, loker untuk petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Pilkada nanti, KPU tidak lagi menggunakan UU Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pemilu tapi menggunakan UU Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pemilu Kepala Daerah (Pilkada). Di dalam mengatur soal batas maksimal pemilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Jika saat pemilu lalu, TPS maksimal berisikan 300 pemilih. Untuk pemilu 2020 mendatang, satu TPS bisa menampung setidaknya 500 hingga 800 pemilih. Imbasnya? jumlah TPS bakal menyusut. Dari pemilu sebelumnya yang berjumlah 893 unit. Ketua KPU Bengkulu Utara (BU), Roges Mawansyah, SE, ME, tak menyangkal soal potensi penyusutan jumlah TPS dalam pelaksanaan pemilu 2020 mendatang. Dia juga membenarkan, kondisi itu disebabkan dengan dasar penyelenggaran pemilu untuk tahun depan, berbeda dengan pemilu 17 April lalu. Pemilu nanti, kata dia, akan menggunakan Undang-Undang Pilkada. \"Kajiannya, soal jumlah maksimal dalam TPS, bisa lebih banyak dari pemilu lalu,\" paparnya. Meski begitu, Roges mengaku, hingga saat ini pihaknya masih menunggu regulasi fix dari KPU pusat, yakni Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang disadur dari undang-undang. Untuk itu, kata Roges, berbicara soal regulasi belum bisa disampaikan secara gamblang. \"Karena kita di daerah, lebih kepada pengguna regulasi. Makanya, lebih ke menunggu rampungnya aturan dari pusat,\" pungkasnya. (bep)

Tags :
Kategori :

Terkait