ARGA MAKMUR RU - Kemelut antara oknum jaksa dan wartawan yang terjadi di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Utara (BU), disikapi cepat oleh organisasi profesi yakni Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Cabang Bengkulu Utara (BU). Dalam temu klarifikasi kedua belah pihak, menyepakati miskomunikasi yang terjadi yang dipicu khilaf itu, berakhir damai. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) BU, Fatkhuri, SH, dalam pertemuan antara PWI Cabang BU bersama dengan awak media yang hadir, Kamis (11/7), menyampaikan permohonan maafnya peristiwa yang terjadi di kantornya yang melibatkan salah satu pejabat teras dengan awak media yang tengah menjalankan tugas jurnalistiknya. Dalam paparan singkat yang juga saling dilontarkan kedua belah pihak, Fatkhuri memastikan institusinya sangat terbuka dan menjunjung tinggi profesi pers. \"Tadi sudah sama-sama kita sampaikan inti permasalahan, hingga timbulnya peristiwa yang semestinya tidak perlu terjadi dan kedua belah pihak juga, sudah menyampaikan alasannya masing-masing. Tentu, ini adalah ruang yang sangat baik, momen yang sangat apik untuk saling berintrospeksi, demi visi misi kedepan yang harus lebih baik,\" kata Kajari, kemarin. Terkait dengan dinamika yang terjadi, hingga menyebabkan dinamika yang timbul dan dirasa perlu untuk menjembatani penyelesaian dengan lintas organisasi, Fatkhuri kembali menegaskan, institusi kejaksaan sangat open dan mengerti akan keperluan informasi publik yang diemban para jurnalis. Ruang-ruang itu, kata dia, sudah diaplikasikan dengan struktur organisasi, seperti keberadan humas yang diemban secara otomatis oleh Kasi Intelijen, selain ruang konfirmasi langsung kepadanya pun dinilai Fatkhuri, sangat terbuka. \"Ini menjadi komitmen kita. Meski, ada hal-hal yang tentunya publik dan media massa harus pahami, belum bisa disampaikan manakala terkait dengan materi pengusutan suatu dugaan korupsi. Artinya, tetap ada keseimbangan akan definisi keterbukaan informasi itu sendiri dan saya sangat yakin tentu hal ini sudah sama-sama dipahami awak media. Dan paling penting lagi adalah kita berharap, hal-hal seperti ini tidak terulang kembali. Karena pers dan lembaga penegak hukum, merupakan mitra dalam artian positif. Kepada jajaran, saya juga menegaskan pegang teguh profesionalitas kerja,\" tegasnya. Terpisah, Ketua PWI BU, Drs. H. Warsiman, usai pertemuan di Kantor Kejari BU, memberikan apresiasi yang tinggi atas langkah-langkah persuasif yang terjadi. Warsiman menegaskan, kerja jurnalistik merupakan salah satu aktifitas profesional yang memiliki aturan-aturan sebagaimana dipapar dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ini artinya, kata Warsiman, aktifitas jurnalistik merupakan sebuah kerja profesional, karena sudah diakui dan dilindungi dengan undang-undang. Namun begitu, selain dijamin hak-haknya secara hukum positif. Aktifitas jurnalistik pun memberikan rel-rel yang wajib diacu oleh seorang jurnalis dalam pelaksanaan peliputan. \"Apresiasi yang tinggi kepada Kejari Bengkulu Utara, yang sangat profesional menyikapi dinamika yang terjadi. Ini sebagai bentuk, komitmen bersama dalam pelaksanaan fungsi-fungsi supremasi hukum di Indonesia,\" kata Warsiman kemarin. Tak hanya itu, dalam peningkatan mutu dan kualitas output dari pekerjaan jurnalistik, Sekretaris Serikat Perusahaan Pers (SPS) Provinsi Bengkulu ini juga menegaskan, perlunya menjunjung tinggi profesionalitas kerja setiap insan pers, dalam melaksanakan kegiatan peliputannya. Tuntutan ini, kata Warsiman, selain dalam rangka menjunjung tinggi harkat dan martabat pers di depan publik dan hukum, juga merupakan wujud dari implementasi amanah UU Pers yang juga oleh Dewan Pers terus dilakukan perbaikan-perbaikan, demi meningkatkan mutu dan kualitas sebuah media massa. \"Sehingga peranan media massa sebagai katalisator, dalam hiruk pikuk dinamika ekonomi, sosial, politik dan hukum, benar-benar terlaksana dalam rel-rel dan etika yang mencerminkan sebuah media massa yang profesional,\" tukasnya. (**)
Kejaksaan dan PWI Islah
Jumat 12-07-2019,13:05 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :