Dewan Baru Siap Dilantik, BRPK Jadi Pengganjal

Selasa 09-07-2019,11:13 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

ARGA MAKMUR RU - Persiapan pelantikan yang mesti menunggu pleno penetapan kursi parpol dan dewan terpilih, cuma menunggu Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi (MK). Pasalnya, 30 orang yang diprediksi bakal menjadi dewan untuk Periode 2019-2024, sudah menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada lembaga anti rasuah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Praktis, pergerakan kekayaan wakil rakyat itu, sudah dipantau. Divisi Hukum KPU Bengkulu Utara (BU), Suwarto, SH menyampaikan, proses terkini pihaknya tinggal menunggu rilis BRPK dari MK kepada KPU. \"Tinggal itu saja. Karena penundaan pleno 4 Juli lalu, benang merahnya di sana. Intinya, KPU belum mendapatkan lansiran data resmi perihal gugatan PHPU terhadap hasil pilleg,\" kata Suwarto, kemarin. Presidium pembentukan KAHMI BU ini mengaku, belum mendapat bocoran apapun, kapan rilis BRPK yang cukup berimbas luas itu. \"Ya kita tunggu saja. Siapa tau, dua atau tiga hari kedepan sudah ada,\" jelasnya. Dia juga menambahkan, potensi yang menghambat pengajuan pelantikan dewan terpilih kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui gubernur, agaknya bakal mulus. Meski belum ada penetapan dewan terpilih, 30 caleg yang berpotensi dilantik pada Agustus 2019 itu, sudah menyampaikan konfirmasi penyerahan LHKPN kepada KPK. \"Semuanya sudah. KPU hanya diminta laporan tanda bukti penyerahannya saja,\" tukasnya. (**)

Tags :
Kategori :

Terkait