Ancaman Penjara Tersingkat 4 Tahun

Jumat 05-07-2019,11:52 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

ARGA MAKMUR RU - Kasus penjualan sabu yang menjerat, Ap (28) warga Pasar Baru Desa Pasar Baru Kecamatan Kaur Selatan Kabupten Kaur dan ES, 27 tahun, yang tak lain rekan AP dalam menjual narkoba, setidaknya mengancam keduanya untuk berlama di dalam penjara. Polisi menjerat pasal berlapis kepada tersangka yang diketahui positif narkoba itu. Ancaman hukuman paling singkatnya 4 tahun penjara serta maksimal seumur hidup. Kapolres BU AKBP Ariefaldi WN, SH, S.Ik, MM melalui Kasat Narkoba, AKP Rahmat Hadi Fitrianto, SH, S.Ik, tak menyangkal soal ini. Dalam kasus ini, lanjut dia, pihaknya menggunakan pasal Pasal 114 ayat ( 1 ) pasal 112 dan pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait dengan Menjual, Membeli, Membawa, Memiliki, Menyimpan, Menguasai dan Pemufakatan Jahat Narkotika Golongan I jenis shabu - shabu. \"Ancaman maksimalnya seumur hidup,\" tegasnya. Selain keterangan 2 tersangka yang masih mencoba pasang badan, polisi saat ini pun mempelajari mekanisme transaksi yang kuat dugaan menggunakan saluran seluler. Polisi juga mengendus, adanya pemasok shabu besar yang berada di belakang kedua tersangka. Jejak inilah, kata dia, tengah ditelusuri polisi dalam aksi bungkam yang terkesan dilakukan oleh para tersangka. \"Kita tengah mengkloning seluler tersangka,\" pungkasnya. (bep)

Tags :
Kategori :

Terkait