ARGA MAKMUR RU - Aksi nyetok obat merk Samcodin, BS 59 tahun, warga Desa Kalai Duai Kecamatan Arma Jaya, Bengkulu Utara (BU), berurusan dengan hukum. Penjual obat yang dapat memberikan efek halusinasi, ketika mengkonsumsi tanpa resep dokter secara berlebihan itu, ditetapkan tersangka setelah diketahui acap menjual belikan kepada anak-anak muda. Bahkan, saat ditangkap polisi mengamankan hampir 8 ribu butir Samcodin di rumahnya. Kapolres BU AKBP Ariefaldi WN, SH, S.Ik, MM melalui Kasat Narkoba, AKP Rahmat Hadi Fitrianto, SH, S.Ik, mengatakan, Samcodin yang menjadi obyek penyidikan pihaknya, disinyalir disalahgunakan oleh pemiliknya. Pasalnya, kata dia, obat ini memberikan efek halusinasi kepada orang-orang yang mengkonsumsinya dalam jumlah banyak. \"Diduga inilah yang membuat, Samcodin lantas disetok. Karena cukup diburu oleh para anak-anak remaja dan dewasa, lazimnya obat batuk Komix yang acap disalahgunakan,\" paparnya kemarin. Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 197 Jo Pasal 198 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 8 ayat ( 3 ), Pasal 62 ayat ( 1 ) UU RI No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Juncto UU RI No. 7 Tahun 2014 tentang Perlindungan Konsumen, atas kepemilikan 7.776 butir Samcodin. Dia dinilai melanggar, pasal yang menegaskan \"Setiap orang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan Obat Farmasi Kesehatan Tanpa Memiliki Keahlian dan Kewenangannya mengedarkan tanpa memiliki keahliannya serta tidak memiliki izin edar Perdagangan yang diberikan oleh Menteri. Tersangka pun akan berhadapan dengan sanksi pasal dengan ancaman kurungan maksimal 10 tahun dan denda Rp 100 juta. \"Kita berharap, masyarakat lebih berhati-hati dan tidak melakukan penyalahgunaan obat,\" pungkasnya. (bep)
Nyetok 8 Ribu Butir Samcodin, Jadi Tersangka
Jumat 05-07-2019,11:49 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :