Langgar Mekanisme, KPU Bakal Dilaporkan Secara Pidana dan Etik

Jumat 05-07-2019,10:49 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

  • Pembukaan Kotak Suara Pada 10 TPS di BU
BENGKULU RU - Pembukaan kotak suara pada 10 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Bengkulu Utara, yang menjadi lokus gugatan Partai Golkar ke Mahkamah Konstitusi (MK) bakal berbuntut panjang. Pasalnya pembukaan kotak suara yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu dan KPU Kabupaten Bengkulu Utara dinilai telah melanggar mekanisme. LO DPD Partai Golkar Provinsi, Lovi Irawan, SH mengatakan, sebagaimana diketahui dalam gugatan di MK, pihaknya selaku penggugat, sedangkan KPU Provinsi sendiri sebagai yang tergugat. \"Dengan demikian seharusnya dalam pembukaan kotak suara yang menjadi lokus gugatan, kita turut dihadirkan. Ini jangankan diundang, diberitahu saja tidak,\" sesal Lovi, Kamis (4/7). Ditambah lagi, lanjut Lovi, saat menyampaikan gugatan ke Bawaslu, rekomendasi Bawaslu agar dilakukan penyandingan data pada 10 TPS. Sebenarnya momen pembukaan kotak suara itu, bisa dijadikan kesempatan untuk menyandingkan data antara yang dimiliki pihaknya, dengan punya KPU. \"Tapi faktanyakan tidak. Jadi pada saat nanti KPU ingin merealisasikan rekomendasi Bawaslu, mana mungkin kita pecaya lagi,\" katanya. Secara, sambung Lovi, kotak suara itu sudah dibuka, yang tidak menutup kemungkinan dan tidak ada jaminan kalau tidak ada yang diubah-ubah. \"Dalam kotak suara itukan jelas, ada kertas plano, surat suara, dan beberapa dokumen lainnya. Saya rasa terkait gugatan yang kita sampaikan, tidak mesti KPU itu langsung buka kotak suara, karena mereka memiliki arsip. Andaipun harus ditampilkan dalam persidangan di MK, hadirkan langsung kota suaranya,\" ujar Lovi. Lebih jauh dikatakannya, atas fakta inilah pihaknya memastikan bakal melakukan upaya hukum, baik secara pidana dan etik. Karena kedua unsur itu memenuhi dalam proses pembukaan. \"Namun sebelum upaya hukum itu direalisasikan, kita pelajari lagi terlebih dahulu. Yang jelas, kita pastikan bakal melapor bisa saja ke Bawaslu, Gakkumdu, bahkan ke DKPP,\" tegas Lovi. Senada juga disampaikan Wakil Sekretari DPD Partai Golkar Provinsi, Radianto Star. Menurutnya, dalam pembukaan kotak suara seharusnya KPU menghadirkan pihaknya selaku penggugat. \"Dalam gugatan ke MK itukan jelas, jika KPU itu pihak tergugat. Jadi ini harus mereka (KPU, red) pahami, walaupun dalam perkara ini tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah,\" ujarnya. Sementara itu, Komisioner KPU Provinsi Bengkulu, Emex Verzoni, SE dikonfirmasi belum bisa berkomentar banyak terkait masalah tersebut. \"Saya sudah 3 hari berada di Jakarta, sebaiknya konfirmasi saja kepada Ketua KPU. Tapi nanti terkait masalah ini pasti kita koordinasikan,\" singkat Emex yang dihubungi via WhatsApp. (tux)
Tags :
Kategori :

Terkait