Polisi Buru Pemasok Sabu

Kamis 04-07-2019,14:23 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

ARGA MAKMUR RU - Ditangkapnya, Ap (28) warga Pasar Baru Desa Pasar Baru Kecamatan Kaur Selatan Kabupten Kaur dan ES, 27 tahun, yang tak lain rekan AP dalam menjual narkoba di Jalan Budi Utomo RT/RW 002/001 Kelurahan Beringin Raya Kecamatan Muara Bangkahulu Kota Bengkulu, di jalan Lintas Barat Sumatera, tepatnya di Simpang 4 Kelurahan Pasar Lais Kecamatan Lais, membuka pintu perburuan bandar besar penyuplai sabu. Kapolres BU AKBP Ariefaldi WN, SH, S.Ik, MM melalui Kasat Narkoba, AKP Rahmat, SH, S.Ik, tak menyangkal soal ini. Cuma, polisi masih belum blak-blakan lantaran pengusutan masih di tataran penyelidikan. \"Jelasnya ada penyuplai barang. Karena jaringan narkoba ini kan sangat dinamis, licin karena sangat sistematis,\" paparnya. Selain keterangan 2 tersangka yang masih mencoba pasang badan, polisi saat ini pun mempelajari mekanisme transaksi yang kuat dugaan menggunakan saluran seluler. \"Kita tengah mengkloning seluler tersangka,\" pungkasnya. Seperti diketahui sebelumnya, polisi kembali membongkar aksi peredaran narkoba di daerah ini dengan meringkus dan dijebloskan penggila narkoba ke penjara. Polisi juga tengah mengusut dugaan keberadaan bandar besar. Perburuan narkoba itu, menindaklanjuti informasi masyarakat, tim Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan. Sekitar Pukul 13.00 Wib, Senin (1/7), polisi berhasil menangkap menangkap Ap (28) warga Pasar Baru Desa Pasar Baru Kecamatan Kaur Selatan Kabupten Kaur. Saat ditangkap di jalan Lintas Barat Sumatera, tepatnya di Simpang 4 Kelurahan Pasar Lais Kecamatan Lais, Bengkulu Utara (BU), dari tangan pelaku didapati barang yang diduga kuat shabu-shabu siap edar sebanyak 4 paket. Bukan cuma narkoba, polisi juga mengamankan sebuah kaca pirek yang menguatkan indikasi penyalahgunaan narkoba. Belum selesai, polisi langsung melakukan pengembangan kasus yang akhirnya kembali menambah satu tangkapan. Adalah ES, 27 tahun, yang tak lain rekan AP dalam menjual narkoba, ditangkap di Jalan Budi Utomo RT/RW 002/001 Kelurahan Beringin Raya Kecamatan Muara Bangkahulu Kota Bengkulu. Keduanya pun, langsung digelandang ke Mapolres BU. \"Pelaku dikenakan pasal pengedar dalam UU Narkotika dan Psikotropika yakni setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum membeli, menerima, memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika yang diduga jenis shabu-shabu. Keduanya pengedar,\" Kapolres BU AKBP Ariefaldi WN, SH, S.Ik, MM melalui Kasat Narkoba, AKP Rahmat, SH, S.Ik. (bep)

Tags :
Kategori :

Terkait