ARGA MAKMUR RU - Terkait pendaftaran peserta baru untuk layanan kesehatan BPJS, saat ini ada aturan baru mengenai pendaftaran ini. Berdasarkan Perpres Nomer 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, untuk peserta yang baru mendaftar pihak BPJS tidak menerima lagi rekomendasi dari Dinas Sosial berupa Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). Artinya,jika mendaftar saat sakit maka kartu JKN KIS otomatis akan aktif 14 hari kemudian, karena dulu jika ada SKTM ini maka aktifasi 14 hari ini bisa dipercepat, namun kini tidak berlaku lagi. Nanang Jayadi, Administrator BPJS Kabupaten Bengkulu Utara dikonfirmasi mengenai hal ini menjelaskan, pihaknya hanya mengikuti aturan yang memang sudah diputuskan oleh pemerintah. \"Saat ini surat rekomendasi dari Dinsos memang sudah tidak bisa digunakan lagi, karena tidak adanya jaminan nasional maka jika mendaftar saat sakit tetap bisa dilayani tapi sebagai pasien umum,\" terangnya. Untuk syarat pendaftaran sendiri calon peserta harus menyiapkan KK/KTP, nomer handphone yang aktif, dan ada tambahan untuk menyertakan nomer rekening tabungan. Bank yang bekerja sama dengan BPJS yakni BRI, Mandiri, BNI, BTN, dan BCA, karena pembayaran untuk peserta mandiri bisa melalui autodebet di Bank rekanan BPJS. \"Segera daftarkan diri anda untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan, jangan sampai anda mendaftar saat sakit karena selain tidak bisa mengklaim, yang pasti anda juga akan dikenakan biaya yang tidak sedikit,\" himbaunya. (mae)
BPJS Tak Menerima Rekomendasi SKTM
Senin 01-07-2019,13:26 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :