MUKOMUKO RU - Hingga kemarin, aktivitas masyarakat buang sampah ke sungai masih saja terjadi meskipun Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mukomuko telah mengeluarkan larangan. Jika hal itu terus dilakukan, tentu dapat menimbulkan pencemaran sungai yang selama ini masih dimanfaatkan oleh masyarakat. “Khusus masyarakat yang berada di bantaran aliran sungai, masih saja senang membuang sampah ke sunagi terdekat. Padahal, setiap ada pertemuan kami selalu sampaikan bahwa tindakan itu sangat dilarang dan bertentangan dengan hukum. Karena bisa menimbulkan pencemaran sungai. Namun secara diam-diam, hal itu masih saja dilakukan,” kesal Kepala DLH Kabupaten Mukomuko, Suwarto,S.Pd didampingi Kabid Persampahan dan Limbah B3, Darmadi, S.Pd, ketika dikonfirmasi kemarin. Untuk mengatasi ulah masyarakat yang masih membuang sampah ke sungai, pihaknya telah membagikan beberapa tong sampah dan kontainer dibeberapa wilayah khususnya wilayah padat penduduk. Tujuanya supaya sampah hasil rumah tangga, maupun sampah pasar dapat dibuang ke tong sampah maupun kontainer yang sudah disediakan. Apalagi, lanjutnya, ada beberapa desa padat penduduk dan desa yang memiliki pasar tradisional diberikan bantuan motor pengangkut sampah. “Motor sampah itukan bisa dimanfaatkan untuk mengangkut sampah milik warga dan dibuang ke tong sampah atau kontainer yang disediakan. Tapi sayangnya, motor sampah bantuan pemerintah itu kurang dimanfaatkan oleh pihak penerima bantuan dengan baik. Ya harapan kami, seluruh masyarakat dapat sadar dan bisa berperan aktif dengan tidak membuang sampah sembarangan,” ujarnya. (rel)
Dampak Sampah Cemari Sungai
Senin 01-07-2019,11:47 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :