Palsukan Akun FB Kapolda, Pemuda Gunung Selan Ditangkap

Sabtu 29-06-2019,11:46 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

BENGKULU RU - Pemuda Desa Gunung Selan, Kecamatan Arga Makmur, Kabupaten Bengkulu Utara, Feby Gunawan, 23 tahun ditangkap Direskrimsus Polda Bengkulu. Pasalnya Feby yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, nekat memalsukan akun Facebook (FB) atas nama Kapolda Bengkulu, Brigjen Pol. Supratman yang digunakan untuk melakukan aksi penipuan. Kapolda Bengkulu, Brigjen Pol. Supratman melalui Kabid Humas, AKBP. Sudarno mengatakan, ketika melihat keberadaan akun FB atas nama Supratman dengan foto profil Kapolda Bengkulu itu, pihaknya langsung konfirmasi dengan Bapak Kapolda. \"Dari konfirmasi itulah kita mengetahui jika Bapak Kapolda tidak pernah membuat akun FB dengan nama Supratman,\" ungkap Sudarno, Jum\'at (28/6). Setelah itu, lanjut Sudarno, langsung dilakukan penyelidikan, dan akhirnya tsk (Feby, red) yang berprofesi sebagai security berhasil ditangkap Kamis (27/6) malam di Kabupaten Mukomuko. \"Tersangka sengaja membuat akun itu untuk melakukan aksi penipuan, dengan menjanjikan bisa meluluskan bagi yang ingin ikut tes anggota Polri, yang saat ini tengah berlangsung,\" ujarnya. Menurutnya, dalam beraksi, tersangka yang hanya tamatan paket C ini sengaja menggunakan identitas dan foto-foto Kapolda untuk membuat akun FB, yang tentunya untuk menarik dan memperdaya para korban. \"Apalagi saat ini Polda Bengkulu tengah membuka tes Akpol, sehingga dimanfaatkan pelaku. Padahal kita ketahui tes yang digelar semuanya transparan,\" tegasnya. Ia menambahkan, saat beraksi tsk menggunakan nomor yang digunakan untuk menghubungi para korban. Tersangka juga meggunakan nomor telepon lainnya untuk membuat akun, yang diketahui tidak aktif lagi. \"Dengan menggunakan nomor telepon pelaku menghubungi para korbannya, dan membuat seolah-olah bisa meluluskan masuk Akpol kemudian meminta uang,\" beber Sudarno. Lebih jauh dikatakannya, dalam penangkapan, tim penyidik berhasil menyita Barang Bukti (BB) berupa handphone yang di dalamnya berisikan akun facebook palsu, dan juga buku tabungan. \"Kita menduga tersangka telah beberapa kali melakukan penipuan dengan mengatasnamakan pejabat tinggi, dan sudah ada 1 orang korban. Saat ini masih dilakukan pengembangan untuk menegetahui apakah ada korban lainnya,\" jelas Sudarno. Sementara itu, Direskrimsus, Kombes Pol. Ahmad Tarmizi menyebutkan, selain nama kapolda pelaku juga pernah membuat akun facebook menggunakan nama pejabat Polri berpangkat Kombes. Dari pemeriksaan, tersangka tidak hanya sekali melakukan aksi seperti ini, jadi sudah cukup berpengalaman. \"Atas perbuatannya, tersangka kita jerat Pasal 51 ayat (1) Jo pasal 35 UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan UU No 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, dengan pidana penjara paling lama 12 tahun serta denda paling banyak Rp 12 miliar,\" singkatnya. (tux)

Tags :
Kategori :

Terkait